TABANAN, Kilasbali.com – Dua orang anak berusia 15 tahun dari Denpasar Selatan, Denpasar, harus berurusan dengan hukum lantaran nekat mencuri motor di Tabanan. Mirisnya, mereka nekat mencuri motor hanya karena kepincut ingin melakukan modifikasi.
“Mereka melakukan pencurian motor hanya karena ingin melakukan modifikasi,” ungkap Kapolres Tabanan, AKBP Chandra Citra Kesuma, dalam keterangan persnya, Jumat (27/12).
Ia menjelaskan, kasus ini berawal dari pengungkapan pencurian motor yang terjadi beberapa waktu lalu di salah satu wilayah di Tabanan.
Dalam proses penyelidikan tersebut, polisi melakukan interogasi dan melakukan pemeriksaan kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Dari sana, Polisi kemudian mendapatkan ciri-ciri dan identitas terduga pelaku. Tidak hanya itu, Polisi juga mendapatkan informasi bahwa salah satu pelaku juga melakukan pencurian helm dan kabel.
Penyelidikan lebih dalam kemudian dilakukan di Denpasar. Tepatnya, di Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Denpasar yang menjadi lokasi keberadaan salah satu pelaku.
Di lokasi itu, Polisi melihat salah seorang pelaku mengendarai motor jenis matik Honda Vario yang dilaporkan hilang di Tabanan. Hanya saja, knalpot dan velg dari motor tersebut sudah diganti.
Singkat cerita, pelaku itu kemudian diinterogasi hingga akhirnya ia mengakui perbuatannya yang sudah mencuri motor tersebut di Tabanan. Selain itu, ia mengaku mencuri dengan temannya yang tinggal di wilayah Desa Gelogor Carik, Denpasar Selatan.
“Selanjutnya, kedua pelaku yang masih anak-anak ini kami minta keterangannya lebih lajut,” imbuh Chandra Citra Kesuma.
Dalam proses pemeriksaan, terungkap bahwa keduanya nekat mencuri motor hanya untuk melakukan modifikasi. Mereka mencuri motor itu dengan cara mendorongnya sampai Denpasar.
“Setelah di Denpasar, mereka membuat kunci palsu. Mereka ingin memiliki motor itu untuk dimodifikasi,” jelasnya.
Mengingat status kedua pelaku yang masih anak-anak, penyidik Polres Tabanan menerapkan sistem peradilan anak. Kedua pelaku diserahkan kepada orang tuanya masing-masing untuk dibina.
“Meski demikian, proses hukumnya tetap jalan dengan Pasal yang disangkakan yakni Pasal 363 ayat (1) ke-4 juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak,” pungkasnya. (c/kb)