DENPASAR, Kilasbali.com – Jelang berakhirnya tahun 2024, Satpol PP Bali meringkus manusia silver yang mengamen di perempatan Jalan PB Sudirman, Denpasar, Minggu (29/12).
Informasi menyebut, manusia silver ini juga berulah. Jika tidak diberikan uang, maka mobil yang sedang berhenti di lampu merah, disenggol sehingga kotor terkena warna perak.
Kepada petugas, manusia silver ini mengaku bernama Iqbal berasal dari Jawa Barat. Anehnya, Iqbal mengaku sebelumnya sudah pernah terciduk Satpol PP.
Bukannya kapok, pemuda ini malah kembali menjelma menjadi manusia silver. “Saya sulit mencari pekerjaan. Sambil menunggu panggilan kerja saya kembali untuk bayar kos,” ujarnya.
Iqbal yang mengaku sudah tiga tahun berada dan tinggal di Bali ini, penghasilan menjadi manusia silver minimal Rp250 ribu per hari.
Disinggung terkait mengotori mobil saat mengamen, Iqbal mengaku tidak melakukannya. Namun saat diperlihatkan bukti foto, pemuda ini kemudian berkilah tidak sengaja. “Demi Allah tidak ada. Mungkin tidak sengaja kesenggol,” kilahnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengungkapkan, penindakan manusia silver ini berawal dari laporan masyarakat.
Ditegaskan, pihaknya tidak pernah mentolerir maupun pembiaran terhadap aktivitas gembel pengemis (gepeng) yang melakukan aksi meminta-minta di ruas-ruas jalan strategis.
“Kami harap masyarakat jangan memberikan sesuatu kepada mereka, karena jika diberi sesuatu maka mereka akan terus melakukan aksinya,” imbaunya.
Pihaknya juga mengajak kabupaten/kota untuk mengintensifkan kembali patroli, dalam upaya pengawasan daerah masing-masing. “Ini untuk menghindari kesan negatif pariwisata Bali. Tidak elok rasanya ada gepeng hingga manusia silver,” tegasnya.
Apalagi, lanjut dia, Bali di momen jelang pergantian tahun baru sedang banyak dikunjungi wisatawan. Tentunya sudah menjadi kewajiban semua pihak untuk menunjukkan bahwa Bali itu bersih, aman, lestari, dan indah.
“Kepada manusia silver ini, kami terapkan sanksi sesuai Perda No 5 tahun 2023 tentang Trantibum. Ada sanksi denda, pidana, dan juga sanksi sosial,” pungkasnya. (Jus/kb)