TABANAN, Kilasbali.com – Terhitung mulai 2 Januari 2025, Dinas Kesehatan (Diskes) Tabanan menambah jam layanan unit gawat darurat (UGD) pada lima pusat kesehatan masyarakat atau Puskesmas di beberapa kecamatan.
Kelima Puskesmas tersebut akan membuka layanan UGD selama 12 jam. Mulai dari pukul 07.30 Wita sampai dengan 20.00 Wita.
Adapun penambahan layanan UGD menjadi 12 jam ini diterapkan pada Puskesmas Tabanan III di Kecamatan Tabanan, dan Puskesmas I Marga di Kecamatan Marga.
Berikutnya di Puskesmas I Kerambitan di Kecamatan Kerambitan, Puskesmas I Kediri di Kecamatan Kediri, dan Puskesmas I Selemadeg Timur di Kecamatan Selemadeg Timur.
“(Layanan UGD 12 Jam) sudah mulai jalan di lima Puskesmas,” jelas Sekretaris Diskes Tabanan, dr Anak Agung Ngurah Putra Wiradana, Jumat (3/1).
Ia menjelaskan, penambahan jam layanan UGD di lima Puskesmas ini akan memperkuat layanan yang sudah ada. Khususnya layanan pada lima Puskesmas Rawat Inap yang telah ada sebelumnya.
Menurutnya, lima Puskesmas Rawat Inap yang telah ada juga memberikan layanan UGD selama 24 jam yang beberapa di antaranya tersebar di Kecamatan Selemadeg, Penebel, dan Baturiti.
“Lima puskesmas sudah menyediakan rawat inap sudah pasti menyediakan layanan UGD seperti di Selemadeg, Penebel, dan Baturiti. Sekarang ditambah lagi dengan Puskesmas dengan UGD 12 jam di lima Puskesmas,” ujarnya.
Puskesmas sisanya, sambung Putra Wiradana, tetap memberikan layanan UGD sesuai jam kantor yakni dari pukul 07.30 Wita sampai pukul 14.00 Wita.
Ia menjelaskan, penambahan jam layanan UGD selama 12 jam pada lima Puskesmas tersebut bertujuan untuk memperkuat layanan Puskesmas Rawat Inap yang telah ada.
Dengan adanya layanan UGD 12 jam di tingkat Puskesmas, masyarakat bisa mengakses layanan gawat darurat lebih singkat.
“Salah satu pertimbangannya juga adalah untuk mempersingkat akses layanan kegawatdaruratan. Karena selama ini banyak yang datang ke UGD RS Tabanan. Dengan ada (layanan UGD 12 jam) terdekat, masyarakat bisa mengaksesnya dengan cepat,” jelasnya. (c/kb).