TABANAN, Kilasbali.com – Pendapatan asli daerah atau PAD Kabupaten Tabanan sepanjang 2025 diprediksi mengalami peningkatan signifikan.
Ini seiring dengan berlakunya opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang menjadi ladang baru bagi PAD Tabanan.
Seperti dijelaskan Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Tabanan, I Wayan Kotio, kontribusi peningkatan PAD Tabanan pada 2025 ini bersumber dari kebijakan opsen tersebut.
Penerapan kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Total ada Rp 119 miliar lebih potensi penambahan PAD dari kebijakan opsen pajak ini,” jelas Kotio, Minggu (5/1).
Hitung-hitungan kasarnya, potensi pendapatan dari opsen PKB yang diterima nantinya sekitar Rp 68,93 miliar lebih. Sedangkan dari opsen BBNKB sekitar Rp 50,16 miliar lebih.
Dengan tambahan seperti itu, potensi PAD Tabanan pada 2025 diperkirakan akan mengalami peningkatan signifikan menjadi sekitar Rp 739 miliar lebih.
Sebagai gambaran, pada APBD Induk 2024 lalu, target PAD Tabanan hanya berkisar Rp 576 miliar lebih. Kemudian dalam APBD Perubahan 2024 naik menjadi Rp 676 miliar lebih.
Terkait dengan realisasi pendapatan sepanjang 2024, ia menyebut saat ini belum final dan masih dalam proses.
Sebab, pihaknya masih menunggu laporan dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang sistemnya triwulanan sehingga baru masuk pada awal Januari 2025.
Kendati demikian, sampai dengan 29 Desember 2024 lalu, realisasi PAD sudah mencapai 79,56 persen atau sekitar Rp 538 miliar lebih dari Rp 676 miliar lebih yang ditargetkan.
Sektor pajak daerah menjadi komponen yang paling banyak memberikan kontribusi atas capaian tersebut.
Dari nilai yang ditargetkan sebesar Rp 275 miliar lebih, realisasinya sudah mencapai Rp 299 miliar lebih.
“Sebagian besar komponen pajak daeran ini capaiannya sudah di atas seratus persen,” jelasnya.
Bila dirinci lagi, sektor pajak daerah ini meliputi pendapatan pajak reklame yang realisasinya Rp 2,4 miliar lebih dari nilai yang ditargetkan yakni Rp 1,7 miliar lebih atau sekitar 140,09 persen.
Berikutnya Pajak Air Bawah Tanah yang realisasinya mencapai Rp 1,2 miliar lebih dari nilai yang ditargetkan semula sebesar Rp 1 miliar atau sekitar 122,63 persen.
Selanjutnya pajak daerah lainnya seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari target Rp 21,6 miliar lebih Rp 20.851.819.964 atau 96,54 persen.
Kemudian, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari target Rp 145,82 miliar sudah terealisasi sebesar Rp 167,96 miliar lebih atau 115,18 persen. (c/kb)