TABANAN, Kilasbali.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tabanan menyebut ada 13 rancangan peraturan daerah atau perda yang akan dibahas selama 2025.
Seperti diungkapkan Ketua Bapemperda DPRD Tabanan, I Wayan Eddy Nugraha Giri, pada Senin (6/1). “Sekitar 13 ranperda,” katanya.
Ia menyebut, seluruh ranperda itu merupakan rancangan aturan yang akan diserahkan pihak eksekutif dalam hal ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan.
“Itu dari eksekutif semua. Kalau inisiatif (dari DPRD Tabanan) belum ada,” imbuhnya.
Dari 13 daftar ranperda yang akan mendapatkan prioritas pembahasan di DPRD Tabanan itu di antaranya terkait dengan program Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Ia menjelaskan, ranperda tersebut merupakan rancangan aturan yang baru. Ranperda itu menjadi tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Materi ranperda itu juga akan mengatur soal penetapan luas lahan yang akan dilindungi serta jaminan bagi para petani yang areal garapannya masuk ke dalam LP2B.
Total ada delapan ranperda baru yang akan dibahas sepanjang 2025 mendatang. Sisanya merupakan ranperda perubahan dari perda yang sudah ada sebelumnya.
Ranperda perubahan itu di antaranya menyangkut Perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh.
“Tentunya dalam pembahasan nanti akan melibatkan komisi-komisi yang membidangi. Misalnya soal pendapatan atau aset, itu Komisi III yang akan menjadi leading sector-nya,” pungkas Eddy. (c/kb)