TABANAN, Kilasbali.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan berencana menggelar rapat pleno penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih dalam Pilkada 2024 pada Kamis (9/1).
Sedianya, rapat pleno penetapan calon bupati dan wakil bupati Tabanan hasil Pilkada 2024 ini dijadwalkan pada 20 Desember 2024 sesuai dengan tahapan.
Namun, rapat itu urung terlaksana sesuai jadwal mengingat Bukti Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) baru keluar pada Senin (6/1).
Sesuai e-BRPK tersebut, pemilihan pada jenjang gubernur maupun bupati dan wali kota dari Provinsi Bali nihil gugatan.
“Tiga hari (setelah e-BRPK keluar) kami harus melakukan (pleno) penetapan sehingga jadwalnya pada Kamis, 9 Januari 2025,” jelas Komisioner KPU Tabanan Divisi Hukum, Anak Agung Istri Bintang Juniastri, Selasa (7/1).
Ia menjelaskan, penetapan calon terpilih hasil Pilkada 2024 nanti formatnya rapat pleno terbuka. Dengan demikian, tentunya ada beberapa pihak yang akan diundang untuk hadir dalam rapat tersebut.
“Tentunya calon dan seluruh partai politik yang ada di Tabanan serta stakeholder terkait,” jelasnya.
Menurutnya, pleno penetapan calon terpilih tersebut tidak jauh beda dengan pleno calon presiden terpilih pada 2024 lalu. Hanya saja, Divisi Teknis KPU Tabanan masih berkonsultasi ke KPU Bali untuk detilnya.
“Divisi teknis lagi konsultasi ke KPU Bali. Yang pasti, untuk jadwal, hari, dan tanggal pada 9 Januari 2025. Tiga hari setelah e-BRPK keluar,” tegasnya.
Disinggung mengenai pelantikan, Bintang menyebut pihaknya masih menunggu instruksi lebih lanjut dari KPU RI.
Bila merujuk pada tahapan Pilkada 2024 yang tertuang ke dalam PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum), pelantikan calon bupati dan wakil bupati terpilih dijadwalkan pada 10 Februari 2025.
“Kemarin ada statement (di pusat) untuk keserentakan (rencananya) Maret 2025. Menunggu (hasil pilkada) yang sengketa. Jadi pastinya kami masih menunggu instruksi dari pimpinan di pusat,” ujarnya.
Instruksi itu, sambungnya, tentu berkaitan dengan jadwal pelantikan calon terpilih. Apakah tetap merujuk kepada tahapan Pilkada 2024 atau menunggu hasil pilkada di kabupaten/kota lainnya di Indonesia yang masih dalam proses sengketa di MK.
Apalagi, kata Bintang, ada pendapat dari Komisi II DPR RI yang menyebutkan bahwa Pilkada 2024 berlangsung secara serentak. Sedianya, pelantikannya juga harus berlangsung secara serentak.
“Kalau duluan (sesuai tahapan) sedikit. Cuma ada tiga provinsi yang tidak ada gugatan (di MK). Bali, DI Jogjakarta, dan DKI Jakarta,” bebernya. (c/kb)