DENPASAR, Kilasbali.com – Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya, berkeinginan pelantikan calon gubernur dan wakil gubernur Bali terpilih periode 2025-2030 dilaksanakan sesuai dengan tahapan yang telah diatur ke dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 yakni 7 Februari 2025.
Meski belakangan ini Komisi II DPR RI mewacanakan untuk mengundur pelantikan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih hasil Pilkada 2024 pada Maret 2025 demi keserentakan mengingat ada beberapa provinsi, kabupaten, dan kota yang hasil pemilihannya masih bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Mudah-mudahan, Saya ke Jakarta. Saya tanyakan. Mudah-mudahan tetap (7 Februari 2025),” kata Dewa Made Mahayadnya usai memimpin rapat paripurna di DPRD Bali dengan agenda pengumuman cagub dan cawagub Bali terpilih periode 2025-2030, Senin (13/1).
Ia menjelaskan, setelah pengumuman tersebut disampaikan ke dalam rapat paripurna, unsur pimpinan DPRD Bali akan menyampaikan cagub-cawagub Bali terpilih periode 2025-2030 itu akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk diteruskan kepada Presiden.
Sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.4.3/4378/SJ, nama cagub dan cawagub terpilih periode 2025-2030 oleh KPU Bali ini mesti disampaikan ke Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri dalam jangka waku lima hari kerja sejak ditetapkan.
“Kami pimpinan akan ke Jakarta. Rencananya pada 15 Januari 2025 karena 16 Januari 2025 paling terakhir,” jelas politisi yang akrab disapa Dewa Jack ini.
Selain itu, secara lembaga, pihaknya juga sudah bersurat kepada Mendagri untuk memohon agar cagub dan cawagub Bali terpilih periode 2025-2030 dilantik.
“Soal jadwal, Jakarta (pusat) yang menentukan. (Tugas) kami hanya sampai di Kemendagri,” ujarnya.
Ia tidak memungkiri, sejauh ini belum ada kepastian mengenai jadwal pelantikan cagub-cawagub terpilih hasil Pilkada 2024.
“Tapi, kalau informasi yang ada, (pelantikan pada) 7 Februari 2025 belum berubah. Masih sesuai PKPU,” tegasnya.
Dan, soal adanya wacana dari Komisi II DPR RI soal pelantikan diundur pada Maret 2025 demi keserentakan, ia serahkan kepada pusat.
“Silahkan di Jakarta (yang memutuskan). Tugas kami kan, rakyat Bali sudah memilih. Gubernur ini. Wakilnya ini. Mohon Bapak Mendagri menyampaikan kepada Presiden untuk sesegera mungkin dilantik. Kami masih menunggu (kepastian),” pungkas Dewa Jack seraya menyebut pelantikan cagub-cawagub Bali terpilih dilakukan di Jakarta. (c/kb)