DENPASAR, Kilasbali.com – Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Bali, Tjok Bagus Pemayun, merespon adanya warga negara asing (WNA) yang kepergok menjadi guide atau pramuwisata di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai belum lama ini.
Ia menyebut, pihaknya hendak memastikan terlebih dulu status guide yang diduga WNA tersebut.
“Apakah WNA ini sudah menjadi warga kita (Warga Negara Indonesia/WNI),” kata Pemayun usai mengikuti rapat paripurna pengumuman calon gubernur dan wakil gubernur terpilih periode 2025-2030 di DPRD Bali, Senin (13/1).
Bila merujuk pada aturan, khususnya Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pramuwisata, WNA secara tegas tidak dibolehkan menjadi pramuwisata.
“Sesuai aturan, WNA tidak boleh menjadi guide. Sudah jelas itu. Yang boleh hanya yang ber-KTP Indonesia,” imbuhnya.
Di samping itu, proses untuk menjadi pramuwisata secara resmi juga alurnya panjang. Ada pendidikan dan pelatihan (diklat) yang mesti diikuti.
Selanjutnya terdaftar ke OSS (Online Single Submission). “Kalau sudah WNI dibolehkan. Tapi kalau (masih) WNA, tidak boleh,” tegas Pemayun.
Setelah resmi menjadi pramuwisata, sambungnya, yang bersangkutan juga harus bergabung ke dalam Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI). “Wajib. Itu sudah ketentuan Perda 5 Tahun 2016,” imbuhnya.
Soal kemungkinan, pihaknya akan bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pariwisata, Pemayun mengaku masih berkoordinasi dengan Satpol PP. “Sesekali cek ke bandara. Di depan ini kok bisa ada orang asing (jadi pramuwisata,” sebutnya.
Sejatinya, menurut Pemayun, pihaknya bersama Satpol PP sudah sering melakukan pengawasan dengan format monitoring dan evaluasi (monev). Kegiatan ini biasanya dilakukan di tempat-tempat wisata. “Ke tempat-tempat wisata, kami sudah sering monev,” akunya.
Saat disinggung bahwa hal ini bukan sekali atau dua kali terjadi, Pemayun menegaskan bahwa beberapa waktu lalu memang ada. Namun, ia menegaskan bahwa orang asing yang menjadi pramuwisata beberapa waktu lalu itu sudah berstatus WNI.
“Yang orang asing sebelumnya itu benar-benar guide di objek wisata. Dia sudah WNI. Dibolehkan. Kalau WNA, tidak boleh,” pungkasnya. (c/kb)