TABANAN, Kilasbali.com –Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan menggelar rapat paripurna internal dengan agenda pengumuman calon bupati dan wakil bupati (cabup-cawabup) terpilih periode 2025-2030 hasil Pilkada 2024 beberapa waktu lalu.
Rapat paripurna tersebut berlangsung sesuai dengan jadwal yang telah direncanakan yakni pada Rabu (15/1). Rapat internal tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa.
Rapat paripurna internal itu sendiri merupakan tindak lanjut dari Surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan Nomor 49/PL.02.7-SR/5102/2/2025 tertanggal 9 Januari 2025 tentang pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan cabup-cawabup Tabanan.
Selain itu, rapat paripurna tersebut juga mengacu pada hasil rapat pleno KPU Tabanan tentang penetapan pasangan cabup-cawabup Tabanan terpilih dalam Pilkada 2024 yang tertuang dalam Keputusan KPU Tabanan Nomor 18 Tahun 2025.
“Atas dasar hal tersebut, maka DPRD Tabanan mengumumkan penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Tabanan terpilih dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Tabanan 2024 yaitu satu, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E, M.M, sebagai calon bupati Tabanan terpilih. Dua, I Made Dirga sebagai calon wakil bupati Tabanan terpilih,” ujar Arnawa dalam rapat paripurna itu.
Selain itu, Arnawa juga menguraikan bahwa pasangan cabup-cawabup Tabanan nomor urut 2 dalam Pilkada 2024 itu memperoleh 204.374 suara atau 67,12 persen dari total suara sah.
“Selanjutanya pimpinan DPRD mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Pj (Penjabat) Gubernur Bali untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan menjadi bupati dan wakil bupati Tabanan periode 2025-2030,” sambung Arnawa.
Sebelum pengumuman cabup-cawabup terpilih dalam Pilkada 2024, rapat paripurna tersebut juga diisi dengan agenda penyampaian usulan pemberhentian bupati dan wakil bupati periode saat ini yakni I Komang Gede Sanjaya dan I Made Edi Wirawan menyusul masa jabatannya yang segera habis.
Arnawa menyebutkan, pengumuman pemberhentian tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya. (c/kb)
Keterangan Foto :
Rapat paripurna DPRD Tabanan dengan agenda pengumuman calon bupati dan wakil bupati Tabanan terpilih periode 2025-2030 yang berlangsung pada Rabu (15/1).