DENPASAR, Kilasbali.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Bali) berhasil
menghimpun penerimaan pajak sejumlah Rp16,97 triliun atau 100,48 persen dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp16,89 triliun hingga akhir tahun 2024.
Hasil ini merupakan pencapaian seratus persen penerimaan pajak yang ke empat kalinya (quattrick) secara berturut-turut dari tahun 2021 hingga 2024.
Penerimaan Ini tumbuh sejumlah 27,11 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun
sebelumnya (year on year).
Kinerja tersebut disampaikan oleh Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan, dalam kegiatan Media Gathering yang diselenggarakan Aula Paseban Kecak Kanwil DJP Bali pada Rabu (22/1).
“Realisasi penerimaan dengan nominal terbesar terjadi pada Pajak Penghasilan (PPh) yaitu sebesar Rp 11.791,86 miliar atau tercapai 101,25 persen,” ungkap Darmawan.
Penerimaan itu juga didukung komponen PPk Pasal 21 sebesar Rp 3.709,68 miliar dan PPh Final sebesar Rp3. 286,81 miliar.
“Selain dari PPh, realisasi penerimaan juga didominasi oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri sebesar Rp4.658,26 miliar dan PPN Impor sebesar Rp244,83 miliar,” imbuhnya.
Sedangkan dari sisi sektor usaha, dua sektor usaha yang mengalami pertumbuhan tertinggi
terjadi pada Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum yang tumbuh sebesar 57,89 persen.
Kemudian, Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor yang tumbuh sebesar 24,50 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.
Penerimaan pajak pada 2024 didukung lima sektor dominan penentu penerimaan yaitu
Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor sejumlah
Rp 3.112,10 miliar atau berperan sebesar 18,33 persen.
Berikutnya, Aktivitas Keuangan dan Asuransi sejumlah Rp 2.337,36 miliar atau berperan sebesar 13,77 persen, Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum Rp2.329,88 miliar atau berperan sebesar 13,73 persen.
Disusul dengan Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib sejumlah Rp2.068,19 miliar atau berperan sebesar 12,18 persen, dan Industri Pengolahan sejumlah Rp1.166,89 miliar atau berperan sebesar 6,87 persen.
“Dilihat dari sisi prospek penerimaan pajak secara nasional dan berdasarkan APBN 2025,
target penerimaan pajak pada 2025 adalah sebesar Rp2.189,3 miliar. Target ini mengalami
kenaikan sebesar 13,91 persen dibandingkan dengan target secara nasional pada 2024,” jelas Darmawan.
Dari kepatuhan wajib pajak, Darmawan mengungkapkan bahwa sejumlah 396.502 Surat
Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh telah disampaikan wajib pajak hingga periode Desember 2024.
Capaian ini tumbuh positif 2,74 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya (yoy). SPT PPh tersebut terdiri dari 44.034 SPT Wajib Pajak (WP) Badan, 303.389 SPT WP Orang Pribadi Karyawan, dan 44.034 SPT WP Orang Pribadi Non Karyawan
Ia menjelaskan, seluruh penerimaan pajak yang telah dihimpun, dimanfaatkan kembali sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Misalnya pada 2024, APBN telah bekerja untuk melindungi kesehatan masyarakat dengan anggaran sebesar Rp1.514,46 miliar, meningkatkan kualitas pendidikan dengan anggaran sebesar Rp3.299 50 miliar, dan perlindungan sosial dengan anggaran sebesar Rp 20,26 miliar.
Selain itu, APBN juga bekerja untuk dialokasikan kepada provinsi, kabupaten, dan kota melalui Transfer ke Daerah (TKD) sejumlah Rp 11,71 triliun.
Anggaran ini dialokasikan untuk Dana Desa Insentif Daerah Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik, DAK Fisik, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Bagi Hasil (DBH).
“Salah satu contoh bentuk nyata dari manfaat Dana Desa adalah keberhasilan Desa Baktiseraga dalam pengelolaan sampah Desa Baktiseraga berhasil membuat Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu Reduce-Reuse-Recycle (TPST3R) yang dapat menyerap tenaga kerja lokal dan meningkatkan perekonomian melalui perjualan pupuk,” terang Darmawan. (c/kb)