TABANAN, Kilasbali.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar memvonis lima terdakwa Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DPAM) Swadana Harta Lestari Kecamatan Kediri bersalah dalam sidang yang berlangsung pada Jumat (31/1).
Kelima terdakwa yang terdiri dari I Ketut Suwena, Anak Agung Ngurah Anom Widhiadnya, I Nyoman Poli, Ni Sayu Putu Sri Indrani, dan Ni Wayan Sri Candra Yasa diganjar dengan masa penjara yang beragam.
Rinciannya, Suwena selaku Sekretaris Badan Koordinasi Kecamatan dan dua perbekel atau kepala desa yang berstatus sebagai anggota tim masing-masing Anom Widhiadnya dan Poli dijatuhi hukuman penjara selama setahun.
Ketiganya juga diganjar dengan hukuman pidana denda masing-masing Rp 100 juta dengan ketentuan bila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Berikutnya, Sri Indrani selaku anggota badan pengawas dan Sri Candra Yasa selaku anggota tim verifikator dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun.
Mereka juga dipidana denda masing-masing Rp 100 juta dengan ketentuan bila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Di antara lima terdakwa itu, majelis hakim juga membebankan uang pengganti kerugian negara kepada Sri Indrani sebesar Rp 138,3 juta dan Sri Candra yasa sebesar 118,8 juta.
Bila uang pengganti yang dibebankan kepada Sri Indrani dan Sri Candra Yasa itu tidak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan selama lima bulan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai I Gde Putra Astawa menyatakan bahwa kelima terdakwa terbukti melakukan korupsi sesuai dakwaan kesatu subsider yang disampaikan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan.
“Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu subsider,” ucap Ketua Majelis Hakim, Gde Putra Astawa.
Putusan majelis hakim tersebut sejalan dengan tuntutan yang diajukan tim JPU dari Kejari Tabanan yang intinya meminta agar kelima terdakwa divonis bersalah sesuai dakwaan kesatu subsider.
Perbedaannya ada pada lama hukuman yang ditetapkan oleh majelis hakim. Sesuai tuntutan, tim JPU menuntut agar Suwena, Anom Widhiadnya, dan Poli dihukum satu tahun dan sepuluh bulan.
Sementara Sri Indrani dituntut dua tahun dan enam bulan, Candra Yasa dituntut tiga tahun dan enam bulan.
Masih sesuai dengan tuntutan, kelimanya juga dituntut dengan pidana denda masing-masing Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Selebihnya, tuntutan untuk kewajiban membayar uang pengganti bagi Sri Indrani dan Sri Candra Yasa nominalnya sama dengan putusan.
Secara terpisah, Kepala Seksi Intelijen atau Kasi Intel Kejari Tabanan, I Putu Nuriyanto, mengkonfirmasi putusan yang telah ditetapkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar tersebut.
Menyikapi putusan tersebut, Nuriyanto menyebut bahwa tim JPU masih pikir-pikir untuk melakukan upaya banding. Menurutnya, sikap yang sama juga disampaikan pihak terdakwa. “Kami masih pikir-pikir. Demikian juga dengan pihak terdakwa,” pungkasnya. (c/kb)