DENPASAR, Kilasbali.com – Plt. Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali, I Made Rentin menjelaskan bahwa pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai (PSP) merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018.
“Pergub tersebut diperkuat dengan SE Nomor 2 Tahun 2025 dan dua imbauan lainnya yang ditujukan kepada pemerintah daerah, lembaga, hingga perbankan,” jelasnya di Denpasar, Selasa (11/2).
Menurutnya, regulasi ini sudah cukup lama tapi dalam implementasinya sampai saat ini masih belum optimal. Karenanya muncul Surat Edaran terutama ditujukan kepada pegawai Pemprov Bali agar menjadi garda terdepan.
Menurut Rentin, SE tersebut menegaskan tiga poin utama, yaitu larangan penggunaan kemasan plastik sekali pakai, kebiasaan membawa tumbler, serta larangan penggunaan tas kresek dan styrofoam untuk kemasan makanan.
“Kami harap semua instansi mematuhi imbauan tersebut. Jika masih ada yang melanggar, kami tidak keberatan jika media memberitakan sebagai shock therapy, agar menjadi pembelajaran,” tegas Rentin.
Ia optimistis dengan konsistensi penerapan aturan tersebut, masalah sampah plastik yang menjadi isu nasional dan internasional dapat ditekan. “Perubahan butuh proses, tetapi jika kita terus konsisten, hasilnya akan terlihat,” pungkas Rentin.
Terkait penerapan di sekolah, Rentin mengatakan murid dan siswa belum ada kewajiban membawa tumbler, namun jika membawa akan lebih baik. “Untuk kepala sekolah, guru dan pegawai sekolah sifatnya wajib,” ujarnya. (m/kb)