TABANAN, Kilasbali.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan akan melakukan penyesuaian terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.
Penyesuaian itu dilakukan sebagai imbas dari pemangkasan transfer keuangan daerah (TKD) sebagai tindak lanjut dari kebijakan efisiensi yang diinstruksikan Presiden RI.
Kebijakan yang berlaku secara nasional itu ditetapkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 dan dijabarkan lagi ke dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025.
“Karena sudah ada inpres. Kami sudah sampaikan ke bupati. Atas seizin beliau, jadi kami tentu akan melakukan penyesuaian dengan inpres itu,” kata Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tabanan, I Gede Susila, pada Rabu (12/2).
Menurutnya, penyesuaian tersebut akan dilakukan terhadap poin-poin yang ditekankan pada Inpres Nomor 1 Tahun 2025 itu.
“Misalnya perjalanan dinas dan yang lain-lain contohnya. Misalnya, punya seratus, kami kurangi. Kami sesuaikan dulu. Siapa tahu di perubahan ada penambahan,” jelasnya.
Susila tidak memungkiri dengan adanya kebijakan tersebut, pendapatan Kabupaten Tabanan mengalami pengurangan.
“Iya berkurang. Jadi kami sesuaikan sekarang dengan kondisi transfer dari pusat, PAD (Pendapatan Asli Daerah), kemudian transfer dari provinsi dan kabupaten lain,” sambungnya.
Ia menegaskan, penyesuaian itu perlu dilakukan agar kegiatan-kegiatan yang telah direncanakan dalam APBD 2025 bisa tetap berjalan.
“Kami akan sampaikan ke (DPRD Tabanan). Tentu (ada pembahasan). Kami rasa, DPRD sudah mengetahui adanya inpres itu. Apa saja yang perlu disesuaikan,” ujar Susila saat menjawab kemungkinan akan melakukan pembahasan dengan DPRD Tabanan.
Hanya saja, Susila mengaku tidak mengetahui detil besaran TKD yang dipangkas. “Saya tidak sedetil itu (mengetahui). Yang mengetahui Bakeuda untuk detil angkanya,” pungkasnya.
Bila merujuk pada Perda Nomor 5 Tahun 2024 tentang APBD 2025, pos pendapatan Kabupaten Tabanan ditetapkan sebesar Rp 2,23 triliun lebih.
Salah satu komponen dalam pos pendapatan itu bersumber dari TKD yang terbagi lagi ke dalam beberapa item di antaranya Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) baik fisik maupun nonfisik.
Bahkan, rasio TKD lebih besar dibandingkan komponen pendapatan lainnya seperti PAD yang besarnya Rp 739,8 miliar lebih dan transfer antardaerah sebesar Rp 144 miliar lebih.
Dalam APBD 2025, pendapatan transfer pusat ditetapkan sebesar Rp 1,35 triliun. Inilah yang akan terkoreksi dengan adanya pemangkasan TKD dari pusat tersebut. (c/kb)