TABANAN, Kilasbali.com – Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD Kabupaten Tabanan mulai melakukan pemangkasan anggaran untuk menindaklanjuti efisiensi dalam penerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.
Pemangkasan yang dilakukan oleh Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Tabanan itu dilakukan terhadap item-item kegiatan yang menjadi fokus kebijakan efisiensi seperti ditegaskan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Dari penyisiran oleh Bakeuda yang menjadi bagian dari TAPD tersebut, APBD 2025 di Kabupaten Tabanan setidaknya akan terpangkas sekitar Rp 65 miliar.
“Tadi dirapatkan karena besok akan dibahas dalam rapat kerja (dengan Komisi I DPRD Tabanan). Itu nilainya sekitar Rp 65 miliar,” ungkap Kepala Bakeuda Tabanan, I Wayan Kotio, saat dikonfirmasi pada Kamis (13/2).
Selain berpedoman pada Inpres Nomor 1 Tahun 2025, penyisiran anggaran ini juga mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025. “Itu dua aturan yang menjadi pedomannya,” jelas Kotio.
Bila mengacu pada inpres tersebut, ada beberapa item kegiatan yang menjadi fokus efisiensi. Di antaranya perjalanan dinas yang di dalam inpres ditegaskan secara khusus untuk dipangkas 50 persen.
Berikutnya pengurangan anggaran untuk kegiatan studi banding atau kegiatan-kegiatan yang bersifat seremonial.
“Meskipun kegiatan-kegiatan seremonial ini masih bisa diperdebatkan lagi. Mana yang termasuk kegiatan seremonial dan mana yang tidak?” imbuhnya.
Menurutnya, penerapan efisiensi ini akan dipantau langsung oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Apalagi, saat ini APBD di seluruh Indonesia sudah terintegrasi secara online pada sistem di Kemendagri.
“APBD sudah terinput pada sistem Kemendagri. Dan, itu (item-item yang jadi fokus efisiensi) akan menjadi objek pemeriksaan (audit). Ini semua (daerah) mengalami. Seluruh Indonesia,” tegasnya.
Menurutnya, hasil penyisiran anggaran ini juga akan disampaikan kepada DPRD Tabanan. Terlebih pada Jumat (14/2), Komisi I DPRD Tabanan akan melaksanakan rapat kerja dengan beberapa perangkat daerah. Bakeuda Tabanan salah satunya yang dilibatkan.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Tabanan yang secara ex officio sebagai Ketua TAPD Kabupaten Tabanan, I Gede Susila, memastikan bahwa Pemkab Tabanan akan menindaklanjuti kebijakan efisiensi yang diinstruksikan Presiden RI Prabowo Subianto tersebut.
“Karena sudah ada inpres. Kami sudah sampaikan ke bupati. Atas seizin beliau, jadi kami tentu akan melakukan penyesuaian dengan inpres itu,” kata Susila pada Rabu (12/2). (c/kb)