TABANAN, Kilasbali.com – Tiga terpidana korupsi Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Swadana Harta Lestari jilid kedua melakukan pengembalian kerugian negara.
Selain oleh tiga terpidana, proses pengembalian kerugian negara itu juga dilakukan melalui proses penyelamatan yang dilakukan oleh Tim Penyelamatan dan Penyehatan.
Total pengembalian kerugian negara dalam perkara korupsi DAPM Swadana Harta Lestari jilid kedua ini sebanyak Rp 325.427.240.
Proses pengembalian tersebut dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan pada Kamis (13/2). Bahkan, proses eksekusi itu dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Tabanan, Zainur Arifin Syah.
“Hari ini, Kejaksaan Negeri Tabanan melaksanakan eksekusi pengembalian kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi DAPM Swadana Harta Lestari jilid kedua,” jelas Kepala Seksi Intelijen, I Putu Nuriyanto.
Ia menjelaskan, eksekusi pengembalian kerugian negara tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar terhadap perkara korupsi DAPM Swadana Harta Lestari jilid kedua.
“Jumlah uang yang berhasil dikembalikan dalam perkara tindak pidana korupsi DAPM Swadana Harta Lestari jilid kedua ini sebesar Rp 325.427.240,” katanya.
Ia merinci, pengembalian tersebut dilakukan oleh tiga terpidana masing-masing I Ketut Suwena sebesar Rp 109.160.000, Anak Agung Ngurah Anom Widhiadnya sebesar Rp 85.089.000 (delapan puluh lima juta delapan puluh sembilan ribu rupiah), dan I Nyoman Poli sebesar Rp 85.089.000.
Pengembalian kerugian negara itu kemudian diakumulasikan dengan kerugian yang berhasil diselamatkan oleh Tim Penyelamatan dan Penyehatan DAPM Swadana Harta Lestari sebesar Rp 46.089.240.
“Pengembalian kerugian negara ini diserahkan kembali kepada DAPM Swadana Harta Lestari sesuai dengan isi putusan pengadilan,” imbuhnya.
Sekadar mengingat, proses hukum terhadap korupsi DAPM Swadana Harta Lestari yang berlokasi di Kecamatan Kediri ini telah berproses sejak 2023 lalu.
Adapun jumlah kerugian keuangan negara dalam perkara ini yang sesuai hasil audit mencapai Rp 5,5 miliar lebih.
Dalam perkara jilid pertama, proses pengembalian serupa juga sempat dilakukan. Nilai pengembaliannya saat itu sebesar Rp 3.125.286.750. (c/kb)