TABANAN, Kilasbali.com – Komisi I DPRD Tabanan meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk segera menginstruksikan para perbekel atau kepala desa melakukan penyesuaian anggaran sebagai tindak lanjut kebijakan efisiensi oleh Pemerintah Pusat.
Penyesuaian anggaran yang paling penting untuk dilakukan adalah perjalan dinas (perdin) sebagaimana amanat Inpres Nomor 1 Tahuan 2025. Sesuai inpres tersebut, perdin dipangkas 50 persen.
“Segera instruksikan kepada perbekel untuk melakukan penyesuaian anggaran. Khususnya perjalanan dinas,” ujar Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Nyoman Omardani, usai memimpin rapat kerja dengan beberapa perangkat daerah yang bersinggungan dengan perencanaan dan penyusunan anggaran, Jumat (14/2).
Dalam rapat kerja itu juga terungkap bahwa efisiensi ini tidak terlalu berdampak signifikan terhadap alokasi dana desa atau ADD.
Dampak paling signifikan dari kebijakan efisiensi ini lebih pada Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang secara kumulatif nilainya mencapai Rp 65 miliar.
“Dampaknya kecil bagi desa. Tiga setengah persen dari total dana transfer yang diterima desa,” jelasnya.
Kendati demikian, Omardani menegaskan agar desa segera melakukan penyesuaian anggaran sesuai dengan ketentuan Inpres Nomor 1 Tahun 2025. Khususnya pada belanja perjalanan dinas dan anggaran-anggaran untuk kegiatan yang bersifat seremonial.
Di saat yang sama, Komisi I DPRD Tabanan juga merekomendasikan penundaan pelaksanaan kegiatan yang anggarannya bersumber dari DAK yang tidak masuk ke dalam skala prioritas.
Sedangkan, anggaran DAK yang berkaitan dengan pelaksanaan pelayanan dasar bagi masyarakat seperti kesehatan dan pendidikan harus tetap dilaksanakan.
“Yang jelas, pagu anggaran desa tetap aman, namun pergeseran anggaran wajib dilakukan sesuai arahan pemerintah pusat,” pungkas Omardani. (c/kb)