News UpdatePendidikanTabanan

242 Taruna Poltrada Sembuh dari Covid-19

    TABANAN, Kilasbali.com – Setelah dilakukan Swab dua kali dan hasilnya negative Covid-19, 242 orang Taruna/ Taruni Poltrada Bali akhirnya dinyatakan sembuh dan langsung dipulangkan ke daerah masing-masing untuk bertemu keluarga, Selasa (8/12/2020).

    Hal tersebut ditegaskan Direktur Poltrada Bali B. Wijonarko yang mengakui dari 242 siswa tersebut sudah dinyatakan negatif Covid-19 dan seluruhnya telah melewati masa karantina.

    “Sebelumnya memang 238 orang yang dites dan dinyatakan positif, termasuk ditambah 4 orang lagi hasil tes yang belum keluar setelah dicek semuanya. Mereka sudah dikarantina mulai 22 November lalu,” tegasnya di Kampus Poltrada Bali, Tabanan.

    Pemulangan Taruna dan Taruni Poltrada Bali ini sebelumnya telah dipastikan dalam kondisi sehat dan betul-betul negatif dari Covid-19. Karena itu, sebelum yakin negatif, pihak Poltrada Bali tidak akan berani memulangkan mereka.

    Baca Juga:  DPRD Tabanan Dorong Percepatan Realisasi Desa Presisi

    “Setelah melalui beberapa tahap, mereka sudah negatif semua dan masa isoslasi juga telah selesai,” tandasnya.

    Selama karantina di kampus, pihaknya terus menjaga kesehatan mereka dan kampus ditutup total. “Yang hanya masuk petugas kesehatan dan pengasuh serta satpam saja yang menjaga selama 24 jam,” imbuhnya.

    Sementara itu, Kepala BPBD Provinsi Bali, I Made Rentin yang juga Sekretaris Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 yang hadir saat pemulangan siswa tersebut, juga sudah memastikan ketika ditemukan konfirmasi positif melakukan perawatan treatment yang benar.

    Baca Juga:  Komisi IV DPRD Tabanan Minta Pemerintah Serius Tangani Sekolah Rusak

    Apalagi, lanjut dia, standar kampus sudah sangat memadai dan justru lebih lengkap dibandingkan dengan karantina yang lain. Dari sisi personil juga lengkap, termasuk dari tenaga kesehatan dan akses penjaga dari kampus.

    “Dari tanggal 7 Desember mereka sudah melewati masa isolasi selama 10 hari. Sesuai pedoman jika ada kasus positif dikarantina selama 10 hari dan setelah itu bisa diberikan surat keterangan kesehatan. Namun di Bali lebih ketat lagi dengan menambah lagi karantina mandiri di rumah selama 10 hari ditambah 3 hari lagi,” tandasnya.

    “Selain itu, setelah melewati masa karantina di kampus ini, juga dilakukan kembali screening swab untuk memastikan agar mereka seluruhnya negatif dan bisa dipulangkan” tambahnya. (jg/dx)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi