Denpasar

Agustus 2021, Daftar Pemilih Berkelanjutan di Kota Denpasar Berjumlah 443.767 Orang

    DENPASAR, Kilasbali.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar
    melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) serta menyampaikan Rekapitulasi dan Perubahan Daftar Pemilih Berkelanjutan sesuai Surat Dinas KPU RI Tanggal 21 April 2021 Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 perihal Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 dan berdasarkan Berita Acara Pleno
    KPU Kota Denpasar Nomor 60/PL.02-BA/5171/KPU-Kot/VIII/2021.

    KPU Kota Denpasar melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) serta menyampaikan
    Rekapitulasi dan Perubahan Daftar Pemilih Berkelanjutan kepada stakeholder terkait, yaitu Bawaslu Kota Denpasar, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar, Polresta Denpasar, Kodim 1611/Badung, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Denpasar, Camat se-Kota Denpasar, serta Partai Politik Tingkat Kota Denpasar.

    Baca Juga:  Masuk Bursa Cabup Tabanan, Ngurah Panji Tunggu Instruksi Partai

    Ketua KPU Kota Denpasar I Wayan Arsa Jaya mengatakan kegiatan PDPB melibatkan seluruh stakeholder dan masyarakat melalui penyampaian
    tanggapan dan masukan, serta verifikasi dan validasi data yang dilakukan oleh Disdukcapil Kota Denpasar.

    Dasar dari Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan bulan Agustus 2021
    adalah Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) bulan Juli 2021 sejumlah 444.677 pemilih.
    Tambahan pemilih baru bulan Agustus 2021 yang memenuhi syarat (MS) diperoleh dari Pelajar SMA dan SMK usia 17 tahun se-Kota Denpasar yang sudah melakukan perekaman KTP Elektronik dan mengisi link google form sejumlah 5 pemilih.

    Baca Juga:  Produk Inovasi Civitas INSTIKI Menyita Perhatian Wali Kota Denpasar di DTIK Festival 2024!

    Total pemilih baru yang ditambahkan ke dalam DPB bulan Agustus 2021 sejumlah 5 pemilih. Pencoretan pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) karena meninggal (TMS Kode 1) sejumlah 207 pemilih, pindah domilisi (TMS Kode 4) sejumlah 46 pemilih, Alih Status menjadi TNI (TMS Kode 6) sejumlah 98 pemilih dan Alih Status menjadi Polri (TMS Kode 7) sejumlah 149 pemilih.

    Baca Juga:  Muliartha Kembali Dikukuhkan Sebagai Ketua PWRI Bali 2024-2029

    “Dengan demikian Daftar Pemilih Berkelanjutan bulan Agustus 2021 sejumlah 443.767 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki sejumlah 218.759 pemilih dan pemilih perempuan sejumlah 225.008 pemilih,” sebutnya, Kamis (2/9/2021).

    Ia menambahkan tanggapan dan masukan masyarakat berupa pendaftaran pemilih baru, perbaikan elemen data, dan pencoretan pemilih TMS dapat disampaikan secara offline dengan mengisi formulir yang tersedia di Kantor KPU Kota Denpasar, maupun secara online melalui :
    – website https://kpu-denpasarkota.go.id
    – WA Layanan di 0813 3939 5472
    – https://bit.ly/3oHssaS (tanggapan masyarakat)
    – https://bit.ly/3ffH1zk (pemilih pemula/Pelajar).(sgt/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi