DENPASAR, Kilasabli.com – Komisi Penyelanggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Bali menegaskan, terlepas dari sebagai pelaku pembunuhan terhadap teller Bank Mandiri Putu Widiastuti (24), pelaku AHP (14) adalah korban dari situasi dan kondisi rumah tangga yang sarat dengan persoalan.
AHP adalah anak broken home, yakni mulai dari percerain orang tua sejak pelaku masih berusia belia, diasuh nenek, putus sekolah SD, diasuh ibu tiri, faktor ekonomi, hingga harus ikut banting tulang bekerja jadi buruh bangunan.
Hal tersebut diungkapkan Ketua KPPAD Provinsi Bali AA Sagung Anie Asmoro, didampingi Komisioner Bidang Pengasuhan Keluarga Eka Santi Indra Dewi dan Bidang Anak yang Berhadapan dengan Hukum Ni Luh Gede Yastini di Kantor KPPAD di Renon, Denpasar, Sabtu (2/1/2021).
“Kami KPPAD hanya mengawasi proses hukumnya, apakah susdah sesuai apa tidak. Tapi kalau kasus hukumnya tetap berjalan,” kata Anie Asmoro didampingi para komisionernya.
Pihaknya pun tak menampik, AHP sudah beberapa kali terlibat dalam kasus pencurian, namun tidak berlanjut karena masih dibawah umur. Sehingga tidak ada efek jera terhadap AHP.
“Tapi kalau masih umurnya di bawah 14 tahun dan ancaman hukumannya di bawah tujuh tahun, itu bisa dilakukan diversi atau tidak di tahan. Tapi sekarang ancaman hukumannya lebih dari tujuh tahun, dan usianya sudah di atas 14 tahun, jadi harus mengikuti aturan yang berlaku,” bebernya.
Kendatipun demikian, lanjut dia, karena usia masih di bawah umur maka ancaman hukumannya setengah dari pelaku yang berumur dewasa.
“Ketika nanti dia ditahan, maka dia harus dibedakan dan hak pendidikannya diberikan. Jadi dia bisa bersekolah, kemudian mendapatkan konseling. Gurunya akan datang,” ujarnya.
Pihak KPPAD pun berharap, ada perhatian dari para stakeholder untuk membantu keluarga korban agar keluar dari kemiskinan ini, sehingga anak-anak mereka yang lain mendapatkan hak-haknya.
Seperti hak pendidikan, dan kemudian orang tua mereka bisa mengasuh anaknya lebih baik, jika kondisi ekonominya menjadi lebih baik.
“Dia dari kelas IV SD sudah bekerja. Jadi dia adalah korban dari situasi tetapi juga pelaku dari kasus tindak pidana,” tandasnya. (jus/kb)