DenpasarPeristiwa

Ajak Orang Asing ke Bali Saat Pandemi, WNA Ini Dideportasi

    DENPASAR, Kilasbali.com – Warga Negara Amerika atas nama Kristen Antoniete Gray dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian (pengusiran).

    Berkaitan dengan proses pendeportasian tersebut, untuk sementara Warga negara Amerika atas nama Kristen Antoniete Gray ditempatkan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

    Hal tersebut diungkap Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali,
    Jamaruli Manihuruk dalam Siaran Pers Selasa (19/1/2021) malam.

    Jamaruli Manihuruk menyatakan dalam cuitan akun twiter @kristentootie tanggal (17/1/2021), WNA tersebut mengajak orang asing untuk pindah ke Bali di masa pandemi covid-19.

    Baca Juga:  Lewat Kolaborasi Lokal dan Internasional Perdana, Syrco BASÈ Gelar 'Collection I'

    Yang bersangkutan menyatakan bisa memberikan kemudahan untuk masuk ke Bali melalui agen yang direkomendasikan, juga ditawarkan biaya hidup di Bali yang murah, nyaman, dan ramah bagi LGBT.

    Selain di twiter hal tersebut juga dimuat di ebook dengan harga USD 30 dan dilanjutkan dengan konsultasi seharga USD 50 selama 45 menit.

    Kanwil Kemenhumkam Bali setelah melakukan pengecekan ditemukan juga sponsor dari Kristen Antoniete Gray berinisial IGW yang beralamat di Ubud.

    Baca Juga:  Curi Motor di Bengkel, Pria Ini Ditangkap Polisi

    Ia menambahkan, cuitan akun twiter @kristentootie tanggal (17/1/2021) tersebut bertentangan dengan SE Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Covid-19,

    serta SE Dirjen Imigrasi Nomor IMI 0103. GR. 01.01 tahun 2021 tentang Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing ke Indonesia dalam Masa Pandemi Covid-19.(sgt/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi