BirokrasiTabanan

Amdal Pembangunan Shortcut 4, Singaraja-Mengwitani Masih Dalam Pembahasan

    TABANAN, Kilasbali.com – Berdasarkan peraturan yang berlaku, sebelum shortcut 4 Bts. Singaraja-Mengwitani dapat dibangun, maka terlebih dahulu wajib memenuhi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Dan saat ini AMDAL masih dalam tahap pembahasan, hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tabanan, I Made Subagia, senin (22/4/2019).

    Dijelaskan bahwa rencana pembangunan jalan shortcut 4 Bts Singaraja-Mengwitani sepanjang kurang lebih 1.126,50 m dengan panjang jembatan kurang lebih 455 m dengan trase jalan melewati atau berbatasan dengan Taman Wisata Alam (TWA) Buyan-Tamblingan dan Danau Beratan tersebut wajib melengkapi AMDAL. Hal itu sesuai dengan UU RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta PP Nomor 27 tahun 2012 tentang Ijin Lingkungan.

    Baca Juga:  Pengukuhan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bali

    Disamping itu, rencana pembangunan shortcut 4 ini juga berbatasan dengan kawasan lindung sehingga sesuai Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha atau Kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL. “Kawasan lindung yang dimaksud ini diantaranya adalah kawasan hutan lindung, kawasan sekitar danau atau waduk, taman nasional, taman hutan raya, taman wisata alam dan sebagainya,” jelasnya

    Sedangkan lokasi pembangunan shortcut 4 berdasarkan Peta Indikatif Penundaan Pemberian Ijin Baru (PIPIB) setelah di overlay termasuk pada penundaan izin karena lokasi shortcut 4 berada pada lokasi hutan primer, hutan produksi, dan areal penggunaan lain, hutan lindung dan hutan konservasi. “Namun untuk pembangunan shortcut ini mendapat pengecualian karena telah mendapatkan persetujuan prinsip dari Menteri LHK, merupakan pembangunan nasional objek vital,” imbuhnya.

    Baca Juga:  Pemkab Tabanan Gandeng Bulog, Siapkan 32 Ton untuk Operasi Pasar

    Dirinya menambahkan, setelah mendapatkan ijin dari KLHK maka rencana pembangunan shortcut dilanjutkan dengan proses AMDAL. Dimana dengan dilengkapinya AMDAL diharapkan dampak yang diperkirakan akan terjadi dapat dianalisis, diprediksi, di evaluasi, selanjutnya dirumuskan upaya pengelolaan dan pemantauannya dalam rumusan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL). “Dan saat ini prosea AMDAL masih dalam pembahasan,” imbuhnya.

    Adapun proses dokumen AMDAL memang cukup panjang, dimana permohonan AMDAL sudah diproses sejak bulan Maret tahun 2018 lalu. Dan progress terbarunya baru sampai tahap pembahasan dokumen ANDAL dan RKP-RPL pada tanggal 1 April 2019 lalu. “Hasil pembahasan disimpulkan, Dokumen perlu dilengkapi kajian sosial ekonomi, sosial budaya, dan dilengkapi data primer pada rona lingkungan, serta dikaji lebih dalam untuk pendekatan pengelolaan dari segi teknis, sosial dan institusional, serta memperjelas lahan-lahan yang dibebaskan untuk kegiatan pembangunan jalan short cut 4 Mengwitani – Singaraja, terutama lahan milik adat. Serta akan diadakan pertemuan kembali untuk membahas lahan adat yang digunakan dengan melibatkan Tim Perencanaan, Tim Pembebasan Lahan Provinsi dan OPD, Perbekel dan Kelian Adat Candikuning,” pungkas Subagia. (dwe/*KB).

    Back to top button

    Berita ini dilindungi