BirokrasiDenpasarNews Update

Antisipasi Kluster Kantor, Pemkot Denpasar Lakukan Ini 

    DENPASAR, Kilasbali.com – Masing-masing kantor yang ada di Kota Denpasar sudah diminta untuk membuat Satgas Penanggulangan Covid-19.

    Tujuannya untuk memudahkan koordinasi antara Gugus Tugas dengan Satgas di lingkungan kantor. Begitu juga untuk memudahkan penanganan jika terjadi kasus untuk mengambil lakukan-langkah selanjutnya.

    Demikian disampaikan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai saat dihubungi, Kamis (20/8/2020).

    Dewa Rai menjelaskan, pandemi Covid-19 masih menjadi momok yang menghantui. Setelah sebelumnya ada klaster keluarga, rumah sakit dan pasar, kini muncul klaster kantor. Hal ini pun perlu mendapat perhatian serius dari semua pihak.

    Baca Juga:  ASN Se-Bali Diminta Jaga Netralitas Pemilu

    Untuk antisipasi hal tersebut, menurut Dewa Rai Pemkot Denpasar telah melakukan beberapa langkah antisipasi.

    “Pegawai yang hadir juga melakukan physical distancing yang diatur pimpinan masing-masing,” katanya.

    Menurutnya, jika ada kegiatan atau tugas yang bisa dikerjakan di rumah bisa dilakukan di rumah masing-masing.

    “Baru mau penerepan new normal Walikota sudah mengeluarkan surat edaran ke semua instansi maupun perusahaan di lingkungan Kota Denpasar,” kata Dewa Rai.

    Baca Juga:  Ini Dia Jegeg Bagus Gianyar 2024 

    Sementara itu, jika terjadi kasus di salah satu instansi pihaknya mengaku akan melihat kasusnya. Jika di beberapa ruangan maka akan dilaksanakan pengurangan pelayanan atau pembatasan jam operasional.

    “Umpamanya ruangannya terpisah-pisah, kalau satu ruangan kena ya satu ruangan yang diisolasi, bukan satu instansi,” katanya.

    Nantinya pegawai yang berada di ruangan tersebut yang diisolasi.

    “Yang kontak erat dengan pasien langsung di tracing. Ruangan ditutup lalu didisinfektan,” pungkasnya. (sgt/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi