Denpasar

Antisipasi Penularan Covid-19, Pol PP Kota Denpasar Rapid Test Belasan ODGJ

    DENPASAR, Kilasbali.com – Pasca ditertibkan, Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang diamankan oleh Satpol PP Kota Denpasar beberapa hari lalu di-rapid test, Rabu (3/62020) di Ruang Binaan Kantor Satpol PP Kota Denpasar. Setelah di test, yang bersangkutan di antarkan ke RSJ Bangli dengan hasil tes rapid non reaktif.

    Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, para ODGJ yang dirapid test ini merupakan yang sudah diamankan terlebih dahulu di kantor Satpol PP Kota Denpasar lantaran berkeliaran di Kota Denpasar.

    Baca Juga:  MR.DIY Kini Hadir di Kerobokan - Badung

    Menurutnya, penertiban yang disertai dengan rapid test ini merupakan langkah preventif untuk mencegah penyebaran Covid-19. “Rapid Tes ini dilakukan guna untuk mendeteksi apakah adanya infeksi virus Corona dalam tubuh ODGJ ini atau tidak,” jelasnya.

    Pihaknya menjelaskan pasca arus balik per tanggal 29 Mei 2020 sudah terjaring 12 ODGJ dan semua sudah dilakukan rapid test dengan data 11 orang laki-laki dan 1 wanita dengan semua hasil non reaktif dan semuanya sudah di bawa ke RSJ Bangli untuk mendapatkan pengobatan.

    Baca Juga:  Pentingnya HAKI Bagi UMKM di Bali

    “Sekali lagi kami tekankan bahwa penertiban ini sebagai upaya menciptakan ketertiban umum sesuai dengan amanat Perda Nomor 1 Tahun 2015, terlebih lagi saat ini kita sedang berada pada masa darurat Kesehatan masyarakat Pandemi Covid-19,” jelasnya. (sgt/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi