DenpasarNews Update

Arya Wibawa Ikuti Pendataan Keluarga Tahun 2021

    DENPASAR, Kilasbali.com – Wakil Walikota Denpasar, Kadek agus Arya Wibawa bersama Istri Ayu Kristi Arya Wibawa mengikuti pelaksanaan Pendataan Keluarga Tahun 2021 di Kediaman Wakil Walikota di Desa Pedungan Denpasar, Minggu (11/4/2021).

    Pendataan Keluarga Tahun 2021 yang dilakukan BKKBN dilaksanakan serentak se-Indonesia pada 1 April-31 Mei 2021. Pendataan dilakukan untuk validasi, sebagai dasar bagi pemerintah dalam melaksanakan kebijakan peningkatan dan pemerataan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.

    Pendataan dan validasi data keluarga tersebut dilaksanakan oleh Kader Keluarga Berencana dan disaksikan Kepala Dinas P3AP2KB, I Gusti Agung Sri Wetrawati.

    Wakil Walikota, Kadek Agus Arya Wibawa menyambut baik program pendataan keluarga ini. Harapannya masyarakat Kota Denpasar bisa mengikuti dan mensukseskan pendataan keluarga agar pemerintah pusat dan daerah dapat membuat program yang tepat sasaran pada keluarga Indonesia khususnya Denpasar.

    Baca Juga:  PDI Perjuangan Gianyar Dukung Koster-Ace Dua Periode

    “Saya berharap seluruh masyarakat Kota Denpasar bisa menerima dan memberi keterangan yang jelas kepada petugas sehingga pendataan keluarga ini sesuai dengan fakta di lapangan serta dapat menjadi sebuah data yang akurat bagi Kota Denpasar,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Arya Wibawa mengatakan pendataan keluarga yang dilakukan serentak setiap lima tahun sekali diharapkan saat pandemi dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Keluarga yang didatangi ke rumah harus memastikan kader pendata mengenakan masker, memakai tanda pengenal serta menjaga jarak aman.

    Sementara itu Kepala Dinas P3AP2KB, I Gusti Agung Sri Wetrawati mengatakan, pendataan keluarga dilakukan serentak setiap 5 tahun sekali melalui kunjungan dari rumah ke rumah.

    Baca Juga:  ASN Se-Bali Diminta Jaga Netralitas Pemilu

    Hal ini sebagai amanat UU No. 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga dan Peraturan Pemerintah No 87 tentang Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana dan Sistem Informasi Keluarga.

    “Kami berharap pendataan keluarga ini bisa berjalan dengan lancar dan tepat waktu dan nanti menghasilkan data yang valid tentang keluarga yang ada di Kota Denpasar,” kata Sri Wetrawati. (kb/rls)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi