BirokrasiDenpasarNews Update

Astungkara, Tarif Rapid Tes Mandiri Rp 150 Ribu

    DENPASAR, Kilasbali.com – Pemprov Bali akhirnya mengeluarkan kebijakan menurunkan tarif rapid tes. Yakni Rp 150 ribu bagi masyarakat yang melakukan tes cepat ini secara mandiri. Sementara untuk penanganan Covid-19 sesuai penugasan gugus tugas tidak dipungut biaya.

    Keputusan tersebut diperkuat dengan Surat Edaran No.440/13638/Yankes.Diskes/2020 tentang Tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi Covid-19 oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra, Kamis (16/7/2020).

    Baca Juga:  Penyineban Karya IBTK Tahun 2024, Pj Gubernur Bali Nuek Bagia Pula Kerti

    Menurutnya, SE ini menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor: HK.02.02/1/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi dan mengingat Surat Edaran Gugus Tugas No: 440/8890/Yankes.Diskes tentang Pelayanan Pemeriksaan Rapid Test dan Swab PCR Covid-19.

    Surat Edaran No.440/13638/Yankes.Diskes/2020 tentang Tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi Covid-19

    Dalam SE ini meyebutkan bahwa pelayanan rapid test untuk penanganan Covid-19 sesuai penugasan gugus tugas tidak dipungut biaya.

    Baca Juga:  Trans Studio Bali Hadirkan Show Spesial Lebaran hingga 21 April 2024

    “Fasilitas Kesehatan yang melaksanakan pemeriksaan rapid test antibodi bagi pelaku perjalanan atau tujuan sendiri (mandiri) dapat dipungut biaya paling tinggi Rp 150 ribu,” katanya.

    “Semua fasilitas kesehatan yang melaksanakan pemeriksaan rapid test antibodi wajib memenuhi standar pelayanan dan menyampaikan laporan rutin kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan tembusan ke Dinas Kesehatan Provinsi Bali,” pungkasnya. (jus/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi