HukumTabanan

Asyik Pesta Sabu Empat Pria Diciduk Polisi

    TABANAN, Kilasbali.com– Polisi mengamankan empat orang pria saat sedang melakukan pesta sabu di Pos Satpam PT. Oasis di Banjar Tonja, Desa Gubug, Kecamatan Tabanan, Selasa malam (20/3/2018) sekitar pukul 21.30 Wita.

    Keempat pelaku adalah karyawan PT. Oasis Bagian Gudang, I Nyoman Eka Dharmawan (23), alamat tinggal Jln. Debes Gang IV No. 6 Br. Tamansari Desa Delod Peken Kecamatan Tabanan, asal Br. Petak Desa/ Kel. Astina Kec. / Kab. Buleleng. Kemudian satpam PT. Oasis, I Gede Angga Pratama Putra alamat Jln. Teratai Gang XI No.1 Br. Dukuh Desa Dauh Peken Kec / Kab. Tabanan, dan I Gede Pradnya Manu Putra (25), alamat Br. Meliling Kawan Desa Meliling Kec. Kerambitan Kab. Tabanan, dan terakhir Diyan Prayoga (29), asal Dusun Sumberan RT 002 RW 002 Desa / Kel. Karang Anyar Kec. Ambulu Kab. Jember – Jatim.dan alamat Tinggal Taman Desa Gubug Kec / Kab. Tabanan.

    Baca Juga:  Desa Megati Bersiap Diri Menjadi Kampung Alpukat

    Informasi di lapangan menyebutkan, polisi mendapatkan informasi bahwa di Pos Satpam PT. Oasis Tabanan terdapat beberapa orang yang melakukan pesta sabhu. Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Tabanan bersama Panit 1 dan Panit 2 serta Opsnal Unit Reskrim Polsek Tabanan melaksanakan penyelidikan.

    Setelah itu, polisi mendapati keempat orang tersebut sementara menggunakan narkotika jenis sabhu, selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Tabanan bersama team mengamankan keempat pelaku dan melakukan penggeledahan didalam Pos Satpam serta menemukan klip plastik kecil yang didalamnya berisi sabhu, Bong ( alat isap sabhu), potongan pipet warna putih yang salah satu ujungnya lancip, satu buah korek api dengan cairan gas warna ungu, satu buah korek api dengan cairan gas warna biru dibagian sumbu terdapat jarum.

    Baca Juga:  Komisi IV DPRD Tabanan Minta Pemerintah Serius Tangani Sekolah Rusak

    Kemudian saat dilakukan penggeledahan badan terhadap I Nyoman Eka Dharmawan di dalam tas pinggang warna abu – abu yang dibawanya ditemukan potongan pipet warna putih yang didalamnya berisi sabhu. Selanjutnya keempat pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tabanan untuk pengembangan lebih lanjut.

    Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu buah potongan sedotan warna putih yang di dalamnya terdapat sabhu dengan berat brutto 0,12 gram, satu buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi sabhu dengan berat brutto 0,12 gram , satu buah alat isap sabhu, satu buah potongan sedotan warna putih yang salah satu ujungnya lancip, satu buah korek api dengan cairan gas warna ungu, satu buah korek api dengan cairan gas warna biru pada bagian sumbu terdapat jarum serta satu buah HP merk Samsung warna putih. Dengan pasal yang disangkakan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. (*KB).

    Back to top button

    Berita ini dilindungi