BirokrasiTabanan

Awal Tahun, DPRD Tabanan Sosialisasikan Dua Ranperda Inisiatif

    TABANAN, Kilasbali.com – Setelah dibahas secara internal, dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) insiatif DPRD Tabanan tentang Desa Wisata dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), di sosialisasikan di Ruang Sidang Paripurna DPRD Tabanan, kamis (18/1/2018).

    Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Putu Eka Putra Nurcahyadi didampingi Sekretaris Komisi I DPRD Tabanan I Gusti Nyoman Omardani tersebut turut dihadiri tim penyusun ranperda serta Asisten I Setda Tabanan bersama pimpinan OPD, praktisi pariwisata hingga Ketua Forum Perbekel, BPD, dan Majelis Desa Pekraman. Dalam kesempatan tersebut para peserta diminta menyampaikan saran dan masukan terkait dua ranperda tersebut.

    Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Putu Eka Putra Nurcahyadi menyampaikan, bahwa dengan ranperda Desa Wisata tersebut pihaknya ingin menyiapkan payung hukum sehingga Desa Wisata yang ada di Tabanan dapat berjalan optimal. Dimana saat ini ada 16 Desa Wisata di Tabanan. “Karena keberadaan Desa Wisata selain untuk menumbuhkan perekonomian masyarakat lokal juga untuk melestarikan unsur budaya dan adat yang dimiliki masing-masing Desa,” tegas politisi asal Marga tersebut.

    Untuk ranperda PTSP, dirinya mengatakan jika al itu dilandaskan atas UU Pelayanan Publik nomor 25 Tahun 2009 dan juga Permendagri tahun 2014. Sehingga mutlak untuk membentuk system untuk memberikan pelayanan yang cepat dan memudahkan investasi masuk, namun transparan dan akuntabel. “Nantinya akan ada sekitar 86 perijinan yang akan terintegrasi, sedangkan saat ini baru ada 13 perijinan dan 1 non perijinan yang sudah diurus di Dinas Perijinan dan Penanaman Modal Tabanan,” imbuh Nurcahyadi.

    Baca Juga:  Gerombong Pembuat Genteng di Tabanan Kebakaran Saat Ditinggal Mandi

    Terkait ranperda PTSP tersebut, Kepala Dinas Perijinan dan Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu Tabanan, I Made Sumertayasa meminta agar dalam ranperda juga diatur mengenai tim teknis PTSP. Lantaran sejumlah pengurusan ijin tentunya diperlukan tim yang akan turun ke lapangan untuk melakukan survey atau pengecekan. “Tim teknis dalam PTSP bagaimana nantinya ? Apa standbay nanti di Dinas Perijinan atau ada system piket lah minimal, agar masyarakat yang mengurus ijin nanti juga tidak bolak-balik lagi ke instansi terkait,” tegasnya.

    Baca Juga:  Bupati Tabanan Sampaikan Rekomendasi DPRD Tabanan Atas LKPJ TA 2023

    Ditambahkan oleh Kepala Bapelitbang Tabanan, Ida Bagus Wiratmaja. Ia menganggap bahwa dua ranperda inisiatif dewan tersebut cukup menyentil pihak eksekutif dilihat dari sisi pelestarian seni-budaya serta peningkatan PAD. Pihaknya pun meminta agar bisa ditambahkan substansi mengenai penataan kawasan yang ada di sekitar Desa Wisata tersebut. Karena menurutnya, keberadaan Desa Wisata tersebut juga ditunjang dengan wilayah yang ada disekitarnya. “Jadi kenapa tidak kawasan yang ada disekitarnya juga dikembangkan ? sehingga kalau bisa dan memungkinkan agar substansinya ditambah tentang kawasan wisata berbasis desa,” tegasnya.

    Selanjutnya masukan dan saran dari para peserta sosialisasi akan dirangkum oleh Komisi I DPRD Tabanan bersama tim penyusun sebelum nantinya akan dibahas dalam rapat paripurna internal di DPRD Tabanan, kemudian disepakati dalam Sidang Paripurna. (*KB).

    Back to top button

    Berita ini dilindungi