BirokrasiDenpasar

Bali Masuk 8 Besar Penularan Covid-19 Nasional, Tim Gabungan Gencarkan Operasi Yustisi

    DENPASAR, Kilasbali.com – Tim gabungan yang terdiri dari unsur TNI/Polri, Satpol PP Kota Denpasar dan Provinsi Bali, serta Dinas Perhubungan Kota Denpasar, hari ini Jumat (18/9/2020) menggelar operasi yustisi penerapan Pergub Nomor 46 Tahun 2020 tentang Sanksi Administratif bagi Pelanggar Protokol Kesehatan.

    Operasi yustisi dilakukan di beberapa titik lokasi seperti Bundaran Renon, Seputar Bajra Sandi Renon, dan melalaui tim gabungan yang berkeliling di seputar jalan protokol di Kota Denpasar.

    Baca Juga:  Pemotor Tertindih Truk Terguling di Jembatan Tukad Yeh Nu

    Karo Ops Polda Bali Kombes Djoko Prihadi dalam arahannya mengatakan, operasi yustisi ini sebenarnya merupakan kegiatan harian yang dilakukan secara terpadu oleh Gugus Tugas sesuai Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 yang diimplementasikan Gubernur Bali dalam Pergub Nomor 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan.

    “Ini sudah harus dilakukan dengan penerapan yustisi, penerapan bisa melalui denda, sanksi sosial, hukuman fisik, dan teguran, agar semuanya disiplin menerapkan protokol kesehatan karena Bali masuk 8 besar zona merah persebaran Covid-19,” jelasnya.

    Baca Juga:  PLN Sukses Hadirkan Listrik Aman Selama Masa Libur Idulfitri 2024 di Bali

    Dalam operasi yustisi ini, pihaknya tetap mengedepankan tindakan yang simpatik dan humanis.

    Terkait evaluasi, Kombes Djoko Prihadi menerangkan, setiap hari pihaknya melakukan evaluasi, karena edukasi sudah sejak lama dilakukan.

    “Eduksi sudah lama dilakukan, harusnya kedisiplinan diri secara individu sudah melekat,” tegasnya.

    Sementara itu, Kasat Pol PP Kota Denpasar Dewa Anom Sayoga mengatakan, sejak dicanangkan dari 7 September 2020, sudah puluhan orang yang didenda. Selain denda, sanksi moral juga sudah diterapkan seperti push up, dan membersihkan lingkungan.

    Baca Juga:  Pentingnya HAKI Bagi UMKM di Bali

    “Jadi untuk di Kota Denpasar khususnya, hasil pemantauan kita sejak diberlakukannya Pergub itu, sudah mulai nampak lah partisipasinya. Pelanggarannya juga berfluktuasi yang cenderung menurun. Paling pelanggaran-pelanggaran pemakaian maskernya belum sempurna, dagu dimaskerin. Nah itu sudah kita bina. Kecuali yang sudah diajak ngomong,diperingati, disosialisasikan, masih juga membandel ya terpaksa sanksi denda itu kita berlakukan,” pungkasnya.(sgt/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi