DenpasarNews UpdatePariwisataSosial

Bali PPKM Level 2, APPMB Harap Jam Buka Dilonggarkan

    DENPASAR, Kilasbali.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali di perpanjang dari tanggal 19 Oktober hingga 1 November 2021. Kabar baiknya, Bali masuk PPKM Level 2.

    Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

    Menyikapi hal itu, Aliansi Pelaku Pariwisata Marginal Bali (APPMB), Wayan Puspa Negara mengatakan, menindaklanjuti Inmendagri tersebut, pihaknya berharap Gubernur Bali membuat SE kebijakan kelonggaran.

    Di antaranya melonggarkan jam buka hingga pukul 23.00 WITA, dan dine in hingga maksimal 60%. “Pariwisata pasti bergeliat kembali. Dijamin!” ujarnya.

    Baca Juga:  PLN Bali Siap Sambut Arus Balik, Siaga dan Waspada di SPKLU

    Dikatakan, pelonggaran ini juga untuk menjawab bahwa kondisi dan situasi Bali saat ini sudah membaik. Terlihat dari tambahan harian terkonfirmasi positif Covid-19 turun, pasien sembuh meningkat drastis, dan meninggal dunia rendah.

    “Kendati ada kebijakan oper border Bandara Ngurah Rai sejak tanggal 14 Oktober 2021, namun belum ada kedatangan wisman dari 19 negara yang telah dinyatakan boleh masuk tersebut,” katanya.

    Pihaknya menyambut baik kebijakan open border. Namun sembari menunggu kedatangan wisman, maka perlu kebijakan buka hingga pukul 23.00 WITA dan juga makan di tempat maksimal 60%. Ini bakal sedikit mengerakkan ekonomi masyarakat.

    Baca Juga:  Lima Jam Menghilang, Pembuat Kusen Ditemukan Meninggal di Kebun Pisang

    Dijelaskan, selama ini ekonomi di destinasi tidak bisa berputar karena ketika jam kegiatan mulai start/buka pada pukul 20.00 WITA, justru sejam kemudian pukul 21.00 WITA ditutup. “Ini yang menyebabkan destinasi sepi dan mati,” ujarnya.

    Puspa Negara juga berharap, seiring dengan dibukanya border, sebaiknya di destinasi wisata kerakyatan seperti Kuta, Legian, Seminyak yang selama ini sekarat, juga diberikan kelonggaran.

    Menurutnya, kebijakan kelonggaran ini juga sebagai persiapan jika wisman telah masuk Bali. Jelasnya, wisman punya kebiasaan makan malam/dinner buffet maupun alacarte yang biasanya dimulai pukul 20.00 – 23.00 WITA.

    Baca Juga:  Ini Empat Kapolsek Anyar di Gianyar

    “Hal inilah yang harus diformulakan sebagai kebijakan pelonggaran jam buka yang berbanding lurus dengan penguatan kebijakan open border. Jadi kami APPMB memohon kepada Gubernur Bali untuk menerbitkan SE pelonggaran,” harapnya. (jus/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi