Denpasar

Bawa 3 Kg Sabu, Polisi Bekuk Dua Warga India

    DENPASAR, Kilasbali.com – Sat Narkoba Polresta Denpasar bersama dengan Satgas CTOC Polda Bali berhasil mengungkap kasus jaringan India-Bali dengan barang bukti sebanyak 3 kilogram sabu yang dibawa oleh dua pelaku asal India di sebuah hotel tempat mereka menginap.

    Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan didampingi Waka Polresta Akbp Benny Pramono serta Kasat Narkoba AKP Mikael Hutabarat membeberkan barang bukti dan kedua pelaku kepada media (4/9/2019) di Mako Polresta Denpasar.

    Baca Juga:  Kanwil DJP Bali Kumpulkan Penerimaan Pajak Sebesar Rp2,24 Triliun

    Dijelaskan Kapolresta, kedua pelaku yang bernama Manjet Singh (23) dan Harvinder Singh (26) asal India datang ke Bali menggunakan pesawat dan memasukan sabu ke dalam plastik khusus untuk mengelabui petugas bandara.

    “Kedua pelaku mengaku mendapatkan barang haram ini dari seseorang di Jakarta dan di bawa ke Bali menggunakan pesawat,” Jelas Kombes Ruddi Setiawan.

    Baca Juga:  Inflasi Tabanan Naik Jadi 3,78 Persen, Bupati Sanjaya Instruksikan Operasi Pasar Reguler

    Dikatakannya, berdasarkan informasi masyarakat, keduanya melakukan transaksi Narkoba disalah satu hotel di kawasan Jl. Pratama Kuta Selatan.

    Mendapat informasi tersebut, pada Selasa 3 September 2019 Pukul 10.30 wita, kedua pelaku akhirnya diamankan polisi. Dan saat dilakukan penggeledahan badan, petugas tidak menemukan barang terlarang tersebut.

    Petugasnya selanjutnya melakukan pengeledahan ke kamar tempat mereka menginap. Benar saja, petugas kemudian menemukan satu paket besar berisi kristal bening diduga sabu.

    Baca Juga:  Masuk Bursa Cabup Tabanan, Ngurah Panji Tunggu Instruksi Partai

    Kapolresta menambahkan, terhadap para pelaku dikenakan pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun, denda Rp800 juta sampai dengan Rp8 miliar,” tegas Kombes Ruddi. (rls/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi