DenpasarKriminal

Bawa Hasish, Polisi Bekuk Bule Rusia

    DENPASAR, Kilasbali.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali membekuk seorang WNA (bule) Rusia, Andrew Ayer (31) yang kedapatan menyimpan barang terlarang berupa hashish seberat 521,11 gram yang terbungkus dalam 6 paket plastik.

    “Ini jaringan Rusia yang menjual narkoba di Bali,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan, Selasa (8/10/2019).

    Kapolresta menjelaskan, tersangka yang tinggal sementara di Jalan Pantai Brawa Kuta Utara ditangkap pada Selasa (1/10/2019) sekitar pukul 22.00 WITA, saat berada di Shisa Café Jalan Sunset Road No 99 Kuta Badung.

    Ditambahkannya, saat dilakukan penggeledahan, pihaknya menemukan enam paket hasish dalam tas ransel milik tersangka.

    Baca Juga:  Lewat Kolaborasi Lokal dan Internasional Perdana, Syrco BASÈ Gelar 'Collection I'

    “Keterangan tersangka bahwa hasish tersebut adalah miliknya yang dibeli secara online di website Gidra.Ru dan tidak tahu orang yang menjual,” jelasnya.

    Kapolresta membeberkab bahwa pelakj mendapatkan hasish tersebut dengan cara uang ditransfer kepada seseorang kemudian pelaku akan menunggu tempelan.

    Di mana hasish tersebut pelaku jual kepada pelanggan khusus warga negara asing seharga Rp. 2,5 juta per gram.

    Baca Juga:  Kanwil DJP Bali Kumpulkan Penerimaan Pajak Sebesar Rp2,24 Triliun

    “Dari catatan paspor pelaku sudah tiga kali datang ke Bali dengan menggunakan visa holiday, dan sudah sebanyak 6 kali membeli hasish dengan cara mengambil tempelan di daerah Canggu Kuta Badung,” tegasnya.

    Pihaknya pun menjerat tersangka dengan Pasal 111 (1) dan 114 (1) UU.RI.No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun.

    “Saya himbau kepada warga asing maupun lokal yang berlibur di Bali agar tidak coba-coba menggunakan Narkoba, kami akan berikan tindakan tegas,” pungkasnya. (jus/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi