KriminalTabanan

Bayar Hutang Tajen, Wibisono Nekat Curi Uang Majikan

    TABANAN, Kilasbali.com – Kelakuan Cahyo Wibisono, 24, alias Cahyo alias Komang, asal Banjar Munduk Andong tak patut untuk ditiru. Pasalnya pria ini nekad mencuri uang majikkannya untuk bayar hutang judi.

    Perbuatan panjang tangan inipun terendus pihak kepolisian. Pelaku akhirnya dibekuk jajaran Polsek Marga. Di mana pelaku mencuri si sebuah rumah di Banjar Jebaud, Desa Beringkit Belayu, Kecamatan Marga, Tabanan. Pelaku tidak lain adalah karyawan korban yang sakit hati lantaran tidak diberikan meminjam uang.

    Peristiwa itu bermula ketika pada hari Rabu (19/2/2020) atau tepat pada hari raya Galungan sekitar pukul 05.00 Wita korban I Putu Gede Metro Ariawan, 35, bersama istrinya pulang kampung ke Banjar Dinas Belulang, Desa Sepang, Kecamatan Busungbiu, Buleleng, untuk melakukan sembahyangan hari raya Galungan.

    Dengan demikian rumahnya di Banjar Dinas Jebaud, Desa Beringkit Belayu, Marga, Tabanan dalam keadaan kosong. Naas saat kembali pada hari Jumat (21/2/2020) sekitar pukul 12.30 Wita, sang istri melihat jendela rumah dalam keadaan terbuka dan setelah diperiksa terdapat bekas congkelan.

    Baca Juga:  Dua Pria Ditemukan Terluka di Nyambu, Satu di Antaranya Sudah Meninggal Dunia

    Bahkan saat dicek uang sebesar Rp 5 Juta juga raib. Uang tersebut lupa diambil korban saat pulang kampung dan ditaruh di dalam laci almari yang terbuat dari kayu dalam keadaan terkunci namun anak kunci masih nyantol. Dengan adanya kejadian tersebut korban pun melapor ke Polsek Marga untuk penganganan lebih lanjut.

    Mendapatkan laporan tersebut selanjutnya jajaran Polsek Marga melakukan penyelidikan hingga mencurigai seorang pria yakni Cahyo Wibisono, 24, alias Cahyo alias Komang, asal Banjar Munduk Andong, Desa Bangli, Kecamatan Batiriti, Tabanan yang tidak lain merupakan karyawan dari korban yang memiliki usaha pembuatan ukiran.

    Terlebih sebelum kejadian Cahyo sempat ingin meminjam uang kepada korban namun hanya diberikan Rp 100.000. Tak hanya itu Cahyo juga sempat bertanya kepada korban kapan korban akan pulang kampung dan kembali. Disamping itu hanya Cahyo karyawan korban yang memiliki tubuh kecil yang diperkirakan bisa masuk ke dalam rumah melalui jendela.

    Baca Juga:  Polisi Tangkap Tujuh Pelaku Penganiayaan di Nyambu

    Selanjutnya unit Reskrim Polsek Marga yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu I Kadek Supendodi kemudian mendatangi kos yang ditempati Cahyo namun pria itu tak ditemukan. “Selanjutnya berdasarkan keterangan saksi-saksi yang merupakan tetangga kost Cahyo, dikatakan jika pria itu sejak tanggal 19 Februari 2020 tidak pernah terlihat,” ujar Kapolsek Marga, AKP I Gusti Made Sudarma Putra saat press rilis kasus tersebut, Selasa (25/2/2020).

    Penyidik selanjutnya melakukan pencarian ke beberapa tempat yang dicurigai sebagai tempat persembunyiannya namun belum membuahkan hasil. Hingga akhirnya pada hari Senin (24/2/2020) sekitar pukul 13.00 Wita, Cahyo berhasil dibekuk saat hendak memasuki kamar kosnya. Saat diinterogasi Cahyo mengakui perbuatannya bahwa telah mencuri uang sebesar Rp 5 Juta dari dalam almari korban.

    Pelaku mengakui jika pada hari Rabu (19/2/2020) berangkat dari rumah ibunya di Desa Luwus menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam miliknya dan menuju ke rumah korban. Sesampainya di TKP sekitar pukul 11.00 Wita, pelaku langsung memarkirkan sepeda motornya di bawah pohon depan rumah korban.

    Baca Juga:  82 Napi di LP Kelas II B Tabanan Terima Remisi Nyepi

    Pelaku memanjat tembok depan rumah korban kemudian mengambil senjata tajam sejenis golok yang berada dibawah meja tempat kerja korban. “Golok itu lah yang digunakan untuk mencongkel jendela samping sebelah timur rumah korban hingga rusak. Setelah terbuka pelaku masuk dan langsung membuka almari dan mengambil uang korban,” paparnya.

    Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah golok, satu unit sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi DK 3119 GAY, baju kaos warna biru dan celana pendek jin warna hitam.

    Saat ditanya oleh awak media, pelaku mengaku jika uang yang dicuri telah habis digunakan untuk membayar hutang judi ceki dan tajen. Ia juga mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian. “Saya gunakan untuk bayar hutang judi sabung ayam di wilayah Denpasar,” ujarnya.

    Atas perbuatannya tersebut pelaku diancam pasal 363 KUHP tentang curat dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (dk/kb)

    Back to top button