PeristiwaTabanan

Bejat, Pengawas Panti Setubuhi Anak Asuh Selama 3,5 Tahun

    TABANAN, Kilasbali.com – Entah apa yang ada dalam pikiran pria bernama RS (37) yang bertugas menjadi pengawas panti asuhan di Kediri, Tabanan, hingga tega menyetubuhi anak asuh yang masih gadis di bawah umur inisial CDL (17).

    Bahkan, kejadian layak sensor itu terjadi selama 3,5 tahun sejak gadis ini berumur 13 tahun, sekitar bulan Juli 2016 hingga awal tahun 2020.

    Dari informasi yang dikumpulkan, peristiwa itu terjadi saat korban sedang sendiri di rumah sekitar bulan Juli 2016.

    Kemudian datang tersangka yang juga tinggal di rumah panti bersama istri, dua anaknya, dan juga adiknya serta 13 anak panti lainnya, untuk mengajak korban ke dalam kamar dan meminta korban untuk memijat dirinya.

    Baca Juga:  Diprediksi Meningkat Kunjungan Wisatawan ke Tanah Lot Selama Bulan Ramadan

    Saat sedang memijat tersebut, tersangka merayu dan mengajak korban untuk berhubungan badan. Namun korban menolak dan mencoba untuk kabur.

    Saat hendak keluar kamar, tersangka menarik tangan korban dan melemparkan korban ke atas kasur. Saat itulah diduga terjadi pemaksaan terhadap korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri.

    Rupanya tersangka tidak hanya sekali itu berbuat tak layak ditiru ini. Setelah kejadian tersebut tersangka beberapa kali memaksa korban untuk berhubungan badan saat keadaan di rumah tersebut sepi.

    Sampai akhirnya pada pertengahan Januari 2020, korban yang tidak tahan dengan akhirnya pergi dari rumah dan menginap di rumah temannya.

    Baca Juga:  Tahun Ini Tabanan Kebagian Program Digital Talent Scholarship

    Korban pun menceritakan peristiwa yang alaminya selama ini kepada temannya. Tak hanya itu, korban juga menceritakan kebejatan pengawas panti ini kepada gurunya di sekolah.

    Mendengar cerita yang menyayat hati itu, sang guru pun menyarakan korban untuk melaporkan perbuatan tersangka ke Polres Tabanan.

    Akhirnya, korban melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian pada Kamis 6 Februari 2020.

    Mendapat laporan tersebut, pihak kepolisian segera bertindak cepat dengan melakukan penyelidikan.

    Setelah mengantongi alat bukti yang cukup, terlapor inipun dibekuk dan digiring ke Mapolres guna mempertangungjawabkan perbuatannya.

    Kasubag Polres Tabanan, Iptu Made Budiarta membenarkan kasus tersebut. Menurutnya, tersangka kini sudah diamankan dan ditahan di Rutan Polres Tabanan. “Akibat kejadian ini, korban mengalami trauma,” singkatnya.

    Baca Juga:  Produk Inovasi Civitas INSTIKI Menyita Perhatian Wali Kota Denpasar di DTIK Festival 2024!

    Sementar untuk barang bukti yang diamankan, yakni sebuah celana training warna biru dongkar kombinasi garis warna putih, baju kaos lengan pendek warna putih motif garis warna warni,

    celana dalam wanita warna putih garis-garis merah muda, celana pendek merk Altic warna abu-abu, celana dalam pria warna hitam, sprai warna ungu motif bunga, dan HP Samsung J8 warna hitam.

    “Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka, yakni Pasal 81 ayat (2) UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 64 KUHP,” pungkasnya. (jus/kb)

    https://www.kilasbali.com/bejat-ayah-tega-setubuhi-putri-kandung/

    https://www.kilasbali.com/kasus-pencabulan-sang-pengawas-panti-cdl-ternyata-sempat-hamil/

    Back to top button

    Berita ini dilindungi