DenpasarHukum

Berakhir Tuntas! Polda Kembalikan SHM Pura Jurit

    DENPASAR, Kilasbali.com –  Sengketa kasus pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 5048 milik Pura Luhur/Jurit Uluwatu Pecatu, Kuta Selatan, yang menjerat mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta hingga divonis 6 tahun penjara, berakhir tuntas.

    Penyidik Unit V Subdit 1 Ditreskrimum Polda Bali akhirnya mengembalikan dokumen SHM seluas 38.650 berlabel “B” itu kepada pihak yang berhak melalui Notaris Nyoman Sudjarni SH.

    Namun hingga kini masyarakat masih bertanya-tanya tentang keberadaan SHM nomor 5048/Jimbaran berlabel “A” merupakan dokumen palsu, yang disita dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Badung. Apakah SHM tersebut dimusnahkan ataukah dijadikan barang bukti sitaan oleh pihak kepolisian.

    Menjawab perihal ini, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi membenarkan bahwa dokumen SHM nomor 5048 berlabel “B” sudah dikembalikan ke pihak Pura Luhur/Jurit Uluwatu melalui Notaris Ni Nyoman Sudjarni SH.

    Pengembalian SHM itu berlangsung pada Jumat 30 Juli 2021 lalu dilakukan oleh penyidik Unit V Subdit 1 Ditreskrimum Polda Bali. “Ya benar, dokumen SHM asli sudah dikembalikan ke Notaris,” bebernya saat dikonfirmasi Rabu 8 Agustus 2021.

    Baca Juga:  Ini Dia Jegeg Bagus Gianyar 2024 

    Sementara untuk SHM nomor 5048/Jimbaran berlabel “A” yang merupakan dokumen palsu tetap disita oleh penyidik. “Sertifikat palsu tetap dipegang oleh penyidik, tidak dikembalikan ke BPN karena itu palsu,” ujar mantan Kabid Humas Polda Bengkulu ini.

    Sebagaimana diketahui, kasus ini berawal dari laporan I Made Subakat tahun 2016 lalu ke SPKT Polda Bali terkait dugaan pemalsuan SHM nomor 5048 tanah Puri Luhur/Jurit Uluwatu dengan terlapor Wayan Wakil dan Anak Agung Ngurah Agung.

    Dalam pemeriksaan, terlapor Wayan Wakil selaku terpidana 12 tahun kasus tindak pidana pencucian uang, penipuan atau pemalsuan bersama eks wagub Bali Ketut Sudikerta, mengaku dialah yang mengambil SHM nomor 5048 yang dititipkan pihak Pura Jurit ke Notaris Ni Nyoman Sudjarni dengan surat tanda terima tertanggal 15 Juli 2013.

    Sedangkan keterlibatan terlapor Anak Agung Ngurah Agung yakni melepaskan hak tanah kepada PT. Marindo Gemilang berkedudukan di Surabaya berdasarkan akta nomor 50 tertanggal 20 Desember 2013 di Notaris Ketut Neli Asih SH.

    Dari hasil pengecekan Labfor Bareskrim cabang Polresta Denpasar mengungkap fakta, bahwa surat tanda terima pada cap stempel dan tanda tangan Notaris Ni Nyoman Sudjarni dipalsukan pembuatannya oleh terlapor Wayan Wakil melalui percetakan alat printer scanner.

    Baca Juga:  Penyineban Karya IBTK Tahun 2024, Pj Gubernur Bali Nuek Bagia Pula Kerti

    Di tengah penyelidikan ditemukan 2 SHM nomor 5048 salah satu diantaranya palsu yang disita dari kantor BPN Badung. Pada akhirnya, penyidik mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tertanggal 22 Januari 2016 dengan alasan tidak cukup bukti dan membuat Laporan Polisi Model A nomor LA-A/28/1/2016/Bali/SPKT/20 Januari 2016 dengan terlapor Kadek Apsariani dkk (oknum BPN Badung).

    Penyidik kembali mengeluarkan surat ketetapan penghentian penyidikan nomor S.Tap/222b/VI/2021/Ditreskrimum tertanggal 9 Juni 2021 dan akhirnya menghentikan kasus pemalsuan terhadap perkara dua terlapor Wayan Wakil dan AA Ngurah Agung.

    Menanggapi keluarnya surat ketetapan penghentian penyidikan tersebut, Kombes Syamsi membenarkanya. Ia mengatakan hal ini dilakukan penyidik karena tersangka utamanya yakni mantan Kepala BPN Badung, Tri Nugraha (53) meninggal dunia karena bunuh diri dengan menembak dirinya sendiri di kamar mandi Kejaksaan Negeri Denpasar.

    Baca Juga:  Trans Studio Bali Hadirkan Show Spesial Lebaran hingga 21 April 2024

    Dalam kasus ini, almarhum Tri Nugraha yang kala itu menjabat Kepala BPN Kota Denpasar, terlibat dugaan kasus gratifikasi dan pencucian uang beberapa sertifikat tanah, salah satunya SHM Pura Jurit Uluwatu, Pecatu. “Jadi begini, SP3 ini dilakukan karena tersangka utamanya telah meninggal dunia yang bunuh diri itu (Tri Nugraha, red),” ujarnya.

    Sementara soal pembuatan Laporan Polisi Model A tersebut, Kombes Syamsi menjelaskan pada saat penyelidikan ternyata mengarah ke mantan Kepala BPN Badung, Tri Nugraha. “Ya, saat penyelidikan ternyata mengarah kepada Kepala BPN Badung sehingga penyidik membuat laporan Polisi Model A,” terangnya.

    Tentunya dengan pengembalian SHM nomor 5048 kepada Notaris Ni Nyoman Sudjarni, jelas Kombes Syamsi, kasus pemalsuan tanah pura jurit telah berakhir. “Karena tersangka utamanya meninggal dunia sehingga sertifikat asli dikembalikan kepada notaris. Sertifikat itu disita untuk pembanding saja (uji labfor),” pungkasnya mengakhiri.  (h/tim/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi