Denpasar

Beralasan Lupa Menggunakan Masker, Tim Yustisi Denpasar Jaring 19 Orang

    DENPASAR, Kilasbali.com – Tim Yustisi yang terdiri Kota yang terdiri Kota Denpasar Satpol PP Kota Denpasar , Dinas Perhubungan Kota Denpasar, TNI dan Polri menjaring 19 orang pelanggar protokol kesehatan, saat melakukan penertiban Protokol Kesehatan PPKM Skala Mikro di Jalan Sutoyo Kelurahan Dauh Puri, Denpasar Barat, Rabu (9/6/2021).

    Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dari semua yang ditertibkan sebanyak 11 orang didenda di tempat sebesar Rp 100 ribu karena tidak menggunakan masker dan 8 orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya.

    Baca Juga:  ASN Se-Bali Diminta Jaga Netralitas Pemilu

    Menurut Sayoga, dari 19 orang yang ditertibkan sebagian beralasan lupa menggunakan masker dan lokasi tujuan dekat rumah. Agar hal tersebut tidak terulang kembali, pihaknya memberikan sanksi sebagai efek jera kepada pelanggar dengan diberikan sanksi push up dan harus menadatangani surat pernyataan tidak melanggar kembali.

    “Setiap pelanggar pasti diberikan efek jera, agar kemudian hari ditemukan melanggar lagi maka mereka harus siap menerima tindakan lebih tegas,” jelas Sayoga.

    Baca Juga:  AMP NKRI dan ILDI Bali Gelar ‘Kartini Berdansa’ Lestarikan Warisan Budaya Nusantara

    Dalam menekan penularan covid- 19 Sayoga mengaku secara rutin melaksanakan penertiban protokol kesehatan. Setiap penertiban jika ditemukan ada yang tidak menggunakan masker maka akan di denda ditempat. Sedangkan bagi yang salah menggunakan masker akan diberikan pembinaan.

    Untuk kebaikan semua orang Sayoga mengaku tidak lelah dan akan terus mengingatkan dan mengimbau masyarakat agar selalu mentaati protokol kesehatan 6M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan.

    Dengan cara itu pihaknya mengharapkan penularan covid 19 dapat dikendalikan. Mengingat kasus yang positif covid-19 saat ini masih terus ditemukan.(kb/rls)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi