GianyarPeristiwa

Berdalih Himpitan Ekonomi, Ibu Rumah Tangga Nekat Gadaikan Mobil Sewaan

    GIANYAR, kilasbali.com – Mengaku karena terhimpit ekonomi, NLGA (45), perempuan asal Celuk, Sukawati, Gianyar nekad menggadaikan mobil sewaannya. Pemilik yang tak terima, akhirnya melaporkan NLGA kepihak Polsek Sukawati.

    Kasus Penggelapan mobil ini terungkap, ketika ibu rumah tangga ini menyewa sebuah mobil Xenia DK 1971 AAB milik I Gede Selamet (21) asal Banjar Sakih, Desa Guwang, Sukawati.

    Namun hingga masa sewa sudah habis ia malah menghilang. Selamet yang kesulitan menemui NLGA akhirnya melaporkan ke Mapolsek Sukawati.

    Kapolsek Sukawati, AKP Suryadi didampingi Kanit Reskrim Polsek Sukawati, Iptu A.A. Gede Alit Sudarma, Rabu (16/12/2020) mengatakan penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan korban.

    Baca Juga:  Curi Motor di Bengkel, Pria Ini Ditangkap Polisi

    Berdasarkan laporan polisi LPB/44/XII / Bali/Res Gr/Sek Sukawati tanggal 14 Desember 2020, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku Armini.

    Dijelaskan kronologis penangkapan dengan adanya laporan tentang penggelapan mobil tersebut, unit opsnal Polsek Sukawati melakukan penyelidikan terhadap keberadaan terlapor maupun mobil yang telah digelapkan tersebut.

    Informasi yang diperoleh dari hasil penyelidikan bahwa pelaku sering ke daerah Ubung, Denpasar untuk jual beli kayu.

    Kemudian Kanit Reskrim Polsek Sukawati, Iptu AA.A. Gede Alit Sudarma memerintahkan Panit 1 Reskrim Ipda I Wayan Parwata melakukan penyelidikan ke Denpasar bersama unit opsnal. Terlapor  Armini berhasil diamankan di Jalan Cargo Ubung, Denpasar.

    Baca Juga:  Pj Mahendra Jaya Ikuti Prosesi Nedunang Ida Bhatara Serangkaian IBTK di Pura Agung Besakih

    Dari hasil interogasi terhadap terlapor Armini bahwa mobil yang disewa pelaku  sudah digadaikan kepada M Mulyadi Sastra Supardiana (48)  alamat asal Dusun Karang Tengah RT/RW 001/007 Desa Pace, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, Jatim.

    Hasil interogasi tersebut, anggota Polsek Sukawati kemudian membentuk tim  penyelidikan dan pengembangan barang bukti dan dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Sukawati, Iptu  Anak Agung Gede Alit Sudarma ke wilayah Jawa Timur tepatnya di kabupaten Jember untuk menyelidiki keberadaan Muliadi selama di Bali tinggal di Banjar Belang, Desa Singapadu Kaler, Sukawati, Gianyar serta barang bukti Xenia DK 1971 AAB.

    Hasil penyelidikan dan maping tim dimana Muliadi  menggadai mobil Xenia DK 1971 AAB tersebut berada di Dusun Karang Tengah RT/RW 001/007 Desa Pace.Tim Polsek Sukawati berhasil mengamankan Muliadi dirumahnya alamat RT 01/RW 07, Desa Pace, Kecamatan Silo, Kabupaten  Jember, Jawa Timur.

    Dari hasil interogasi terhadap Mulyadi bahwa pria memang pernah mengadaikan 1 unit mobil xenia DK 1971 AAB dari seorang perempuan Armini di gadai sebesar Rp. 20 juta.

    Baca Juga:  Menghilang Empat Hari, Pria Ini Ditemukan Tak Bernyawa di Saluran Irigasi

    “Barang bukti yang saat ini berhasil diamankan 1 unit mobil Xenia warna putih DK 1971 AAB beserta kunci kontak dan STNK. Kini pelaku meringkuk dibalik jeruji besi Mapolsek Sukawati. Atas perbuatannya, Armini dijerat dengan Pasal 372 KUHP  tentang penggelapan,” jelasnya. (ina/dx).

    Back to top button

    Berita ini dilindungi