DenpasarTokoh

Bertepatan Hari Raya Galungan, Mudarta Usulkan Pilpres dan Legislatif 2024 Dirubah

    DENPASAR, Kilasbali.com – Partai Demokrat Bali mengusulkan agar pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Umum 2024 (Pemilu Presiden dan Legislatif) akan jatuh pada Rabu (28/2/2024) agar dirubah, karena pada hari tersebut bertepatan dengan Hari Raya Galungan.

    Kalau tidak dirubah maka dikhawatirkan akan berpotensi angka Golput tinggi. Hal tersebut disampaikan Ketua DPD Demokrat Bali, I Made Mudarta, Selasa (8/6/2021) di Denpasar.

    Dimana Komisi II DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilihan umum telah menyepakati hari pemungutan suara Pemilihan Umum 2024 (Pemilu Presiden dan Legislatif) akan jatuh pada Rabu (28/2/2024) sedangkan hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 jatuh pada Rabu (27/11/2024).

    Hal itu diputuskan dalam rapat antara Komisi II DPR, pemerintah, serta penyelenggara pemilu yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada Kamis (3/6/2021).

    Baca Juga:  Pemprov Bali Hadir, Bantu Tiga Krama Bangli Miliki Rumah Layak Huni

    Menurut Mudarta, pada tanggal 28 Februari 2024 memang hari yang baik yaitu hari rabu, menurut kepercayaan Hindu di Bali hari Rabu atau Buda merupakan hari yang baik. Namun bertepatan dengan tanggal tersebut adalah Hari Raya Besar Agama Hindu yaitu Galungan.

    Jadi kalau pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Presiden dan Legislatif pada saat itu maka bisa dipastikan masyarakat hindu di Bali akan mengutamakan untuk melakukan persembahyangan ke Pura dibandingkan datang ke TPS untuk mencoblos.

    “Tentu saya sangat khawatir kalau Pemerintah dan DPR tidak mengubah jadwal tersebut dan tetap dilaksanakan tanggal 28 Februari 2024, maka orang Bali akan mengutamakan swadarmanya untuk datang sembahyang ke Pura dibandingkan datang ke TPS,” ungkapnya.

    Baca Juga:  Giri Prasta Acc Bantuan Rp 2,2 M untuk Pura Kentel Gumi

    Mudarta menambahkan, kalau memang jadwalnya harus hari rabu, maka harinya bisa dimajukan seminggu lagi, yaitu tanggal 21 Februari, kalau tidak cocok bisa dimajukan lagi bisa tanggal 14 atau 7 Februari 2024. Pihaknya lebih setuju jadwalnya dimajukan daripada diundur agar tidak mengganggu tahapan dari KPU untuk penyelenggaraan pemungutan suara Pilkada serentak yang direncanakan pada tanggal 27 Nopember 2024.

    Baca Juga:  Penyineban Karya IBTK Tahun 2024, Pj Gubernur Bali Nuek Bagia Pula Kerti

    Karena menurut Mudarta kalau tanggal Pemilihan Presiden dan Legislatif tidak dirubah, maka angka golput di Bali akan sangat tinggi.

    “Ini adalah usulan dari Partai Demokrat Bali, agar tanggal pelaksanaannya dirubah, usulan kita pelaksanaannya dimajukan. Kalau tetap pelaksanaannya dihari itu maka potensi golput di Bali akan sangat tinggi, karena masyarakat Bali akan mengutamakan untuk datang sembahyang ke pura, dibandingkan datang ke TPS, sesuai sila satu di Panca Sila yaitu Ketuhanan yang Maha Esa, sedangkan untuk Pemilihan Pemilu itu Sila Keempat,” tegasnya. (*KB).

    Back to top button

    Berita ini dilindungi