CeremonialDenpasarNews Update

BNNP Bali Musnahkan Barang Bukti 28 Kilogram Ganja

    DENPASAR, Kilasbali.com – BNNP Bali musnahkan barang bukti narkotika sitaan bulan April 2021 setelah ada penetapan dari Kejaksaan Negeri setempat disaksikan oleh pejabat yang mewakili, di halaman Kantor BNNP Bali Jalan Kamboja Denpasar, Jumat (9/4/2021).

    Barang bukti yang dimusnahkan berupa 2 paket ganja seberat 1,9 gram milik tersangka Frederikus Tada Lewar, 1 batang pohon ganja setinggi 50 cm milik tersangka Fachri Lailan.

    Baca Juga:  Asus Perkenalkan Perangkat Komputasi Terbaru di Bali

    Selanjutnya 4 paket ganja seberat 1,4 gram milik tersangka Jhon Christian Hasiholan Panggabean, 10 paket ganja seberat 9,7 gram milik tersangka Yulis Siswanto.

    Kemudian 15 paket ganja seberat 15.149 gram milik tersangka Nur Moch Kosim, dan 2 paket Metamfetamina/Shabu-shabu seberat 171 gram milik tersangka Yudhi Harmoko dan Monang.

    Adapun total barang bukti yang dimusnahkan masing-masing Metamfetamina sebesar 171,1 gram netto, Ganja sebesar 28.218,09 gram netto, dan 1 batang pohon ganja setinggi 50 cm.

    Baca Juga:  Tradisi Melasti Se-Desa Adat Blahbatuh

    Kabid Pemberantasan BNNP Bali Putu Agus Arjaya mengatakan pemusnahan barang bukti ini untuk menjaga kemungkinan barang bukti tersebut hilang atau rusak selama tersangka menjalani proses hukum.

    “Ada 7 orang tersangka yang berasal dari 4 jaringan,” sebutnya.

    Agus Arjaya menambahkan, barang bukti narkotika ini selanjutnya dimusnahkan dengan alat Insenerator berupa mesin pemusnah barang bukti narkotika terdiri dari 3 cerobong.

    Baca Juga:  Ini Dia Juara PLN Journalist Awards 2023 untuk Peliputan di Bali

    “Tinggi cerobong 4,5 meter. Jadi asap yang keluar adalah asap yang aman karena sudah difilter sehingga partikel-partikel didalamnya benar-benar hancur oleh panas tungku yang mencapai suhu 1.200 derajat,” imbuhnya.

    Sebelum dimusnahkan, barang bukti ini juga diuji oleh tim labfor dari polda Bali di depan para saksi pemusnahan barang bukti narkotika ini.(sgt/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi