DenpasarKriminal

BNNP Bali Tangkap 4 Pengedar Narkoba, 3 Orang Adalah Residivis Kasus yang Sama

    DENPASAR, Kilasbali.com – BNNP Bali selama bulan Januari 2021 berhasil mengungkap 4 kasus menonjol terkait penyalahgunaan narkotika di Bali.

    Kabid Pemberantasan BNNP Bali, Putu Agus Arjaya mengatakan keempat tersangka kasus penyalahgunaan narkotika tersebut yakni tersangka NS alias Sasa seorang perempuan residivis yang juga penjual kue, kembali mengedarkan narkotika berupa 11 butir pil warna biru merk Red Bull berjenis MDMA seberat 4,15 gram, 1 plastik klip diduga narkotika jenis Metamfetamina seberat 0,29 gram, dan ditemukan juga 40 butir pil warna kuning diduga PCC.

    Baca Juga:  ASN Se-Bali Diminta Jaga Netralitas Pemilu

    “Tersangka ditangkap di sebuah rumah kost di Banjar Kertasari, Kelurahan Sumerta Denpasar Utara, pada Senin (11/1/2021). Tersangka diancam Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucapnya, Selasa (26/1/2021) di Denpasar.

    Selanjutnya residivis bernama Diaz Agung Prayoga seorang pengedar ganja sintetis di kalangan remaja. Tersangka ditangkap dengan barang bukti ganja sintetis dengan berat total 109,2 gram yang dibagi ke dalam 2 buah plastik klip.

    Tersangka ditangkap di Jalan Pura Demak Kelurahan Pemecutan Kelod, Denoasar Barat pada Jumat (22/1/2021). Tersangka diancam Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Baca Juga:  Viral Istri Diselingkuhi Malah Jadi Tersangka di Medsos, Begini Penjelasan Kapendam Udayana dan Kabid Humas Polda Bali

    Tersangka berikutnya yakni RS kelahiran Medan, seorang pemain musik yang diduga mengedarkan ganja jaringan Medan-Bali. Barang bukti yang diamankan 2 buah paket yang didalamnya berisi ganja seberat 1.457,31 gram netto, dan 2 buah paket kiriman ganja seberat 2.500 gram.

    Tersangka ditangkap di sebuah rumah kost di Jalan Tukad Batanghari Kelurahan Panjer, Denpasar Selatan, Sabtu (26/12/2020) lalu. Tersangka diancam Pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Baca Juga:  Trans Studio Bali Hadirkan Show Spesial Lebaran hingga 21 April 2024

    Terakhir, seorang residivis AT alias Nando, seorang pengedar yang menggunakan kamar kost elit sebagai gudang ganja sintetis. Tersangka ditangkap bersama barang bukti ganja sintetis dengan berat 145,47 gram yang dibagi kedalam 14 plastik klip.

    Tersangka ditangkap di sebuah homestay di Jalan Tukad Baru Kelurahan Pemogan, Denpasar Selatan, Jumat (22/1/2021).
    Tersangka diancam Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(sgt/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi