DenpasarHukumNews Update

Boby dan Eka SID Bersaksi untuk Jerinx

    DENPASAR, Kilasbali.com – Agenda
    sidang kasus ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx, hari ini Selasa (20/10/2020) menghadirkan saksi yang diajukan tim penasehat hukum Jerinx di PN Denpasar.

    Terdapat 4 orang saksi yang diajukan oleh tim penasehat hukum Jerinx yakni 2 orang personil band SID yakni Boby dan Eka, serta Gusti Ayu Arianti dan suaminya Yudi Prasetya Jaya. Mereka adalah pasangan suami istri dari Mataram NTB, yang kehilangan bayinya akibat prosedur rapid tes.

    Baca Juga:  Amankan Jalur Mudik 2024, Polres Tabanan Atensi Dua Ruas Jalan Ini

    Personil SID Boby menyatakan dalam postingannya Jerinx tidak bermaksud menyerang IDI, tapi lebih kepada mengejar jawaban dari IDI terkait prosedur rapid tes yang dijadikan syarat administrasi.

    Terkait karakter, Boby menilai Jerinx sosok yang sangat tegas, suka membaca, dan memiliki jiwa sosial yang tinggi. Aksi sosialnya seperti membersihkan pantai, serta menggalang donasi untuk korban bencana alam seperti tsunami dan gempa.

    Baca Juga:  Asus Perkenalkan Perangkat Komputasi Terbaru di Bali

    “25 tahun saya kenal Jerinx dia tidak pernah rasis. Dalam setiap konser amal , kami tidak pernah meminta bayaran, dan Jerinx selalu menyampaikan pesan-pesan kemanusian,” kata Boby.

    Sementara personil SID Eka menuturkan, 25 tahun berteman dengan Jerinx, menurutnya Jerinx orang yang baik, tidak membeda-badakan dalam berinteraksi, berjiwa sosial tinggi, tidak rasis, dan bisa bergaul dengan siapa saja.

    Sedangkan penasehat hukum terdakwa, Wayan Gendo Suardana menjelaskan saksi Gusti Ayu Arianti merasa terwakili oleh postingan Jerinx terkait prosedur rapid tes yang lebih diutamakan ketimbang mengambil tindakan darurat terhadap ibu hamil yang akan melahirkan, yang disuarakan oleh Jerinx.

    Baca Juga:  Sekda Bali Tekankan Satpol Pendekatan Humanis dalam Menegakkan Peraturan

    Sidang selanjutnya akan berlangsung hari Kamis (22/10/2020) dengan agenda pemeriksaan saksi.(sgt/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi