BirokrasiTabanan

BPN Tabanan Kembali Serahkan 4.381 Sertifikat PTSL di Tiga Kecamatan

    TABANAN, Kilasbali.com-Secara maraton Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tabanan kembali menyerahkan sertifikat PTSL di Kabupaten Tabanan. Kali ini BPN Tabanan kembali menyerahkan sertifikat PTSL sebanyak 4.381 bidang yang tersebar di 7 Desa dari tiga Kecamatan, senin (7/1/2019).

    Dari pantauan di wilayah Kecamatan Kediri, BPN Tabanan menyerahkan 1.537 bidang sertifikat yang tersebar di tiga Desa. Dimana tiga Desa yang menerima masing-masing, Desa Pejaten sebanyak 537 bidang, Desa Kediri 534 bidang, dan Desa Pangkungtibah sebanyak 466 bidang. Dimana untuk penyerahanya dipusatkan di Gedung Serba Guna Desa Pejaten, Kecamatan Kediri, Tabanan.

    Kepala Kantor BPN Tabanan I Made Sudarma menjelaskan, PTSL ini merupakan program strategis nasional atas perintah Presiden Jokowi lewat nawacitanya. Dikatakan target program tersebut di Bali sebanyak 270 ribu bidang untuk tahun 2018. Dan Kabupaten Tabanan mendapat target 67.000 bidang yang tersebar di seluruh Kecamatan. Dimana dari target 67.000 bidang baru sejumlah 32.000 bidang yang sudah menjadi sertifikat hak milik, baik itu perseorangan atau tanah yang dimiliki oleh Desa Pekraman. Menurutnya kesuksesan dari program PTSL tersebut bukan hanya kerja keras BPN semata namun juga kerjasama antara masyarakat sebagai peserta PTSL, Perbekel, dan Camat dalam mensukseskan kelancaran program PTSL ini. “Untuk di Kecamatan Kediri hari ini kita serahkan sebanyak 1.537 bidang sertifikat yang terdiri dari tiga Desa, yaitu Desa Kediri, Pejaten, dan Pangkungtibah,” jelasnya.

    Pada kesempatan tersebut Sudarma berpesan kepada masyarkat, agar jangan sampai sertifikat yang baru jadi tersebut di pindah tangankan, dalam artian baru tanahnya ada sertifikat langsung dijual. Tapi bagaimana nanti diberdayakan untuk kepentingan peningkatan perekonomian keluarga, apalagi di Desa Pejaten ini banyak masyarakat yang bergelut dibidang usaha pembuatan genteng. Kalau seandainya dalam mengembangkan usaha memerlukan dana, maka tanah tersebut jangan dijual tapi sertifikatnya saja yang digadaikan di Bank. “Saya berpesan jangan sampai sertifikat yang sudah menjadi hak milik tersebut dipindah tangankan atau dijual. Tapi kalau butuh modal untuk usaha, karena disini kebanyakan masyarakat di Pejaten bergelut dalam usaha pembuatan genteng maka, sertifikatnya yang dicarikan uang di Bank,”pesannya.

    Baca Juga:  Gerombong Pembuat Genteng di Tabanan Kebakaran Saat Ditinggal Mandi

    Selain penyerahan di Kecamatan Kediri, sebanyak 1.537 bidang, penyerahan sertifikat juga dilakukan di Kecamatan Penebel, dimana diserahkan sebanyak 909 bidang untuk dua Desa yaitu Desa Babahan dan Desa Wangaya Gede. Selain itu juga dilakukan penyerahan di wilayah Kecamatan Pupuan, sebanyak 1.935 bidang untuk Desa Batungsel dan Desa Sanda. Sehingga total penyerahan seetifikat PTSL sebanyak 4.381 bidang. “Selain di Wilayah Kecamatan Kediri, hari ini kita juga menyerahkan sertifikat untuk rakyat di Wilayah Kecamatan Penebel dan Pupuan, yang total keseluruhan sebanyak 4.381 bidang,”tambahnya.

    Baca Juga:  172 Negara Akan Terlibat Dalam WWF Ke-10 di Bali

    Pada kesempatan tersebut pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat untuk mengecek sertifikat yang diterima. Seandainya nanti kalau ada kesalahan agar segera dibawa ke BPN Tabanan untuk dilakukan perbaikan.

    Salah satu masyarakat penerima sertifikat PTSL, Kadek Yeni (35) asal Banjar Sema, Desa Kediri, mengaku bersyukur atas program PTSL tersebut. Dimana dirinya mengurus sertifikat untuk tanah sawah yang Luasnya 510 meter persegi. Dimana dulunya tanah tersebut atas nama almarhum ayahnya, karena ayahnya meninggal dan dirinya sebagai hak waris, pada saat balik nama dirinya memanfaatkan program PTSL tersebut. Karena kalau ngurus lewat jalur biasa agak lama dan biayanya juga lumayan sedangkan lewat program PTSL selain mudah juga gratis tidak dipungut biaya. “Sangat berterimakasih dengan adanya program PTSL yang diselegrakan oleh BPN Tabanan, berkat adanya program ini semua warga bisa menikmati pembuatam sertifikat gratis,” ungkapnya. (*KB).

    Back to top button

    Berita ini dilindungi