DenpasarSeni Budaya

Bukan Pungutan, Desa Adat Lakukan “Dudukan” Sesuai Pararem

    DENPASAR, Kilasbali.com – Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (DPMA) Provinsi Bali, I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra menegaskan bahwa desa adat tidak melakukan pungutan, akan tetapi “dudukan”.

    “Desa Adat kita memiliki dua kewenangan, yakni kewenangan asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa Adat,” katanya, Kamis (16/1/2020).

    Dijelaskannya, kewenangan lokal berskala Desa Adat tersebut misalnya tempat permandian, pariwisata, pesisir pantai, pasar, dan lainnya.

    “Inilah yang menjadi kewenangan penuh Desa Adat. Inilah yang bisa diterapkan “dudukan”, bukan pungutan,” ungkapnya.

    Baca Juga:  Karya IBTK Pura Agung Besakih, Pj Gubernur Bali Sampaikan Ini

    Dikatakannya, “dudukan” ini juga bisa dikenakan kepada krama tamiu (pendatang-red).

    “Nah ini tentu harus dibuatkan terlebih dahulu payung hukum yang disebut Pararem, sebagai landasan landasan hukum agar “dudukan” yang dilaksanakan Desa Adat itu sah,” jelasnya.

    Selain itu, juru atau petugas yang akan melaksanakan “dudukan” baik pecalang ataupun yang lainnya, harus dilengkapi identitas yang jelas dan surat tugas.

    Baca Juga:  Produk Inovasi Civitas INSTIKI Menyita Perhatian Wali Kota Denpasar di DTIK Festival 2024!

    Dengan demikian, pihaknya berharap tidak ada lagi manggala adat yang melaksanakan dudukan terjerat kasus hukum.

    “Desa Adat kita itu acuan dan memiliki hukum adat dan dalam kedudukan konstitusional kita kedudukannya sejajar, tidak marginal,” jelasnya.

    “Nah inilah yang harus dipahami semua pihak bahwa Desa Adat kita sifatnya khusus,” imbuhnya.

    Sementara saat ditanya terkait besaran dudukan yang diberlakukan di masing-masing desa adat?

    Pihaknya menjawab bahwa inilah yang seharusnya diatur sesuai dengan kesepakatan, berapa yang proposional dan tidak memberatkan krama tamiu.

    Baca Juga:  Asus Perkenalkan Perangkat Komputasi Terbaru di Bali

    “Yang paling penting, juga menyampaikan untuk apa dudukan itu diberlakukan sebagai akuntabilitas pertanggungjawaban masing-masing Desa Adat,” ujarnya.

    “Inilah yang harus ada keterbukaan, transparansi sebagai bagian dari akuntabilitas,” pungkasnya. (jus/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi