HukumTabanan

Buntut Sengketa Tanah, Desa Adat Tunjuk Pasang Plang Nama di SMPN 4 Tabanan

    TABANAN, Kilasbali.com– Akibat menemui jalan buntu pada saat rapat Warga Tunjuk dengan pihak Pemkab Tabanan Kamis (24/1/2019) yang membahas tentang hak atas tanah seluas, 6000 m2 yang di atasnya berdiri bangunan SMPN 4 Tabanan. Akhirnya berbuntut panjang, para warga Desa Pakraman Tunjuk memasang plang pemberitahuan yang isinya menjelaskan “Tanah Puniki Druen Desa Pakraman Tunjuk” (Tanah ini milik Desa Pakraman Tunjuk, red).

    Hal tersebut dijelaskan Bendesa Adat Tunjuk, I Made Nawa tetap ngotot bahwa tanah tersebut memang milik Desa Pakraman Tunjuk, sehingga para warga mendirikan plang didepan SMPN 4 sebagai bentuk ketegasan kepemilikan tanah. Pasalnya, pihaknya sudah mempunyai bukti tanah tersebut dan sudah masuk ke awig-awig Desa Pakraman Tunjuk. “Plang tersebut sejatinya menegaskan bahwa tanah tersebut milik Desa Pakraman Tunjuk, dan tidak ada unsur apapun didirikannya Plang,” Tuturnya, selasa (29/1/2019).

    Baca Juga:  Komisi IV DPRD Tabanan Ingatkan PPDB Dipersiapkan Lebih Dini

    Disisi lain, pihaknya tidak pernah mempermasalahkan tanah milik Adat tersebut digunakan sebagai sekolah, karena krama hanya ingin mensertifikatkan tanah milik Adat agar kepemilikannya jelas. “Kami mendukung program pemerintah dibidang pendidikan untuk mencerdaskan warga dengan memberikan tanah itu sesuai perjanjian, tetapi kami juga mendukung program Presiden RI Bapak Jokowi agar semua tanah mempunyai kepastian hukum dengan mensertifikatkan tanah duwe Adat ini, dan ini agar cepat terselesaikan,” paparnya.

    Sementara Bupati Tabanan usai acara memberikan bantuan OPD masyarakat Tabanan kepada Panitia Pembangunan Pura Desa Sila Sedana, Baturinggit, Desa Slelos, Kecamatan Ganga, Lombok Utara. Pihaknya baru mengetahui kejadian tentang sengketa lahan di SMPN 4 Tunjuk, dan akan segera melakukan pengkajian melalui Tapem (Tata Pemerintahan). “Saya akan kordinasikan dengan OPD dan segara akan kita akan kaji, dan kasih saya waktu menyelesaikan waktu tersebut,” tegasnya. (*KB).

    Back to top button

    Berita ini dilindungi