Denpasar

Cegah Covid-19, Pemprov Imbau Ikuti Sumber Resmi

    DENPASAR, Kilasbali.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra yang juga Ketua Satgas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali menyampaikan arahan dan instruksi dari Gubernur Bali terkait pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19 di Bali. Keterangan tersebut disampaikan dalam press conference di Rumah Jabatan Gubernur Bali Jayasabha, Denpasar pada Jumat (20/3/2020) petang.

    Dikatakannya, berkenaan dengan merebaknya kasus covid-19, Gubernur Bali telah melakukan ajakan, himbauan dan perintah untuk bersama-sama mengikuti perkembangan informasi tentang covid-19 serta mengikuti cara-cara menghindari dan mencegah penyebarannya. “Kami mohonkan cara-cara ini bisa diambil dari sumber-sumber resmi pemerintah,” ujarnya.

    Jika ada informasi dari sumber tidak resmi, pihaknya memohon masyarakat bisa mengkonfirmasi kembali kepada sumber resmi, sehingga informasi yang tidak valid dan tidak akurat tidak beredar luas di masyarakat, mengganggu ketenangan dan ketentraman masyarakat.

    “Kami menghimbau seluruh masyarakat tetap tenang, tidak panik dan memunculkan kekhawatiran berlebihan. Pemerintah telah bekerja serius menangani dan mencegah penyebaran penyakit ini. Mohon kerjasama masyarakat dengan gotong royong, bersatu padu dengan pemerintah untuk menghindari polemik-polemik yang saling bertentangan satu sama lain yang bisa memperkeruh suasana,” jelasnya.

    Baca Juga:  Tradisi Melasti Se-Desa Adat Blahbatuh

    Pihaknya juga menginformasikan terkait kebijakan Gubernur yang telah mengeluarkan kebijakan, arahan dan instruksi. Yakni arahan kepada para bupati/walikota se-Bali untuk menutup atau menghentikan kegiatan kunjungan di obyek-obyek wisata. Baik obyek wisata yang dikelola pemerintah maupun swasta, masyarakat, dan desa adat. Gubernur telah menyampaikan kepada semua bupati/walikota hal ini, untuk mencegah penyebaeran lebih luas dari Covid-19

    Baca Juga:  Ini Dia Juara PLN Journalist Awards 2023 untuk Peliputan di Bali

    Gubernur Bali sudah mengeluarkan surat edaran kepada semua masyarakat untuk menghentikan kegiatan-kegiatan keramaian, kegiatan-kegiatan hiburan termasuk sabung ayam/tajen. Gubernur juga memohon kepada aparat penegak hukum, untuk bersama melakukan pemantauan, pengawasan dan penertiban terhadap arahan Gubernur tersebut.

    Gubernur Bali mengeluarkan instruksi Gubernur No 267/01B/HK2020 tanggal 20 Maret 2020. Instruksi ini tentang pelaksanaan rangkaian Hari suci nyepi 1942 di bali. Instruksi ini ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Bali, PHDI, MDA, Bendesa dan Kelihan Desa Adat se-bali. Isi instruksi tersebut adalah upacara melasti/mekiis/melis, Tawur Kesanga dan pengerupukan dilaksanakan dengan melibatkan para petugas pelaksana upacara (Pemangku, serati, pembawa sarana upacara) dengan jumlah yang sangat terbatas, paling banyak 25 orang. Dan tidak melaksanakan pengarakan ogoh-ogoh dalam bentuk apapun dan di manapun.

    Baca Juga:  Muliartha Kembali Dikukuhkan Sebagai Ketua PWRI Bali 2024-2029

    Dengan ditetapkannya instruksi ini, lanjut dia, maka ketentuan angka 6 huruf b, dalam SE bersama PHDI Bali-MDA-Pemprov Bali Nomor : 019/PHDI-Bali/III/2020, Nomor : 019/MDA-Prov Bali/III/2020, Nomor 510/Kesra/B.Pem.Kesra dinyatakan tidak berlaku.
    Bupati/walikota se-Bali, PHDI Bali, MDA, Bendesa/kelihan desa adat se-Bali untuk melaksanakan dan mengkoordinasikan instruksi ini dengan disiplin dan penuh tanggung jawab, setelah berlaku dan ditetapkan hari ini.

    “Kami terus mengiikuti perkembangan penyebaran Covid-19, terus mengikuti arahan pemerintah pusat dan kita di Bali punya kewajiban untuk mencermati dan melaksanakan arahan dengan sebaik-baiknya. Mohon kerjasama dan tanggung jawab semua pihak untuk tidak berperan sebagai ‘penyebar’ covid-19 kepada orang lain,” pungkasnya. (rls/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi