DENPASAR, Kilasbali.com – Untuk menyadarkan masyarakat agar tertib dan disiplin melaksanakan protokol kesehatan, khususnya terkait wajib memakai masker agar terhindar dari paparan Covid-19, tim gabungan dari unsur Pemerintah Kota Denpasar bersinergi dengan TNI, Polri, dan juga Satgas Gotong Royong semakin gencar mengelar operasi yustisi.
“Operasi yustisi ini menyasar masyarakat yang tidak menggunakan masker sangat perlu dilakukan. Ini untuk mengedukasi masyarakat, karena betapa pentingnya menggunakan masker saat beraktifitas, sehingga bisa terhindar dari paparan Covid-19,” ungkap Komandan Kodim 1611/Badung Kolonel inf I Made Alit Yudana, Selasa (29/9/2020).
Menurutnya, saat ini penegakan hukum bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker dilakukan secara humanis.
“Untuk saat ini, sanksi yang diberikan kepada para pelanggar antara lain menyanyikan lagu Indonesia Raya, mengucapkan Sila dalam Pancasila dan sanksi sosial seperti menyapu jalanan phus up serta yang lainnya,” ujarnya.
“Jika ditemukan tidak menggunakan masker, maka sesuai dengan Pergub Nomor 46 Tahun 2020 akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp.100.000,” imbuhnya.
Ditambahkannya, para Danramil yang ada di bawah Kodim 1611/Badung telah menindaklanjuti apa yang menjadi perintah dari komando atas, di mana secara bersama-sama aparat lainnya seperti kepolisian, instansi pemerintah, Satgas Gotong Royong dan aparat desa terus menerus melakukan pengawasan dalam pendisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.
“Harapan kita adalah semakin baik kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, sehingga tidak terpapar Covid-19 dan sekaligus memutus mata rantai penyebarannya,” pungkasnya. (jus/kb)