Buleleng

Cegah Tranmisi Lokal, Bupati Kumpulkan Desa Adat Minta Berlakukan Pararem Masker

    BULELENG, Kilasbali.com – Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Buleleng mengumpulkan, forum komunikasi desa/kelurahan (Forkomdeslu), ketua majelis desa adat kecamatan dan kabupaten para camat.

    Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana yang juga selaku Ketua Harian GTPP Covid-19 Buleleng meminta mereka agar membuat sebuah pararem atau hukum adat tentang penggunaan masker bagi warganya.

    Pararem tersebut, kata dia, akan mengatur sanksi bagi pelanggar atau warga di desa yang tidak menggunakan masker ketika beraktivitas diluar.

    “lni dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Apalagi di Buleleng sudah terjadi transmisi lokal,” katanya usai mengadakan pertemuan dengan seluruh desa adat se-Buleleng di rumah jabatan Bupati, Sabtu (13/6/2020).

    Menurutnya, pararem ini tidak hanya mengatur penggunaan masker, akan tetapi juga bagaimana masyarakat menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

    Saat ini semua harus disiplin dan wajib menggunakan masker. “Desa dinas juga kami minta menyiapkan masker. Agar semua masyarakat memiliki masker,” pungkasnya.

    Sekkab Buleleng Gede Suyasa juga menambahkan, dalam minggu-minggu ini pararem tersebut sudah terbentuk. “Nanti setelah diberlakukan baru dilakukan evaluasi. Apakah penggunaan masker dengan disiplin mampu mengurangi penularan covid-19,” ujarnya.

    Sementara itu, Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Buleleng Dewa Putu Budarsa menyambut baik arahan dan langkah yang diberikan Bupati Buleleng.

    Menurut dia, di Buleleng sendiri sudah ada beberapa Desa Adat yang sudah membentuk perarem wajib masker. Seperti halnya yang dilakukan Desa Adat Sukasada.

    “Perarem disitu mengatur beberapa hal tentang pengendalian dan pencegahan virus covid-19 seperti penerapan Prilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), pembatasan kegiatan berbasis Desa Adat, Satgas gotong royong, penanganan warga terpapar, menengening Desa Adat, dan sanksi,” pungkasnya. (adi/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi