GianyarNews UpdatePeristiwa

Cegah Warga Membandel, Fasum hingga Objek Wisata Ditutup

    GIANYAR, Kilasbali.com – Berbeda dengan kondisi pskis masyarat saat diawal Pandemi Covid-19, penerapan PPKM Darurat tidak sepenuhnya dilaksanakan oleh masyarakat. Memastikan tidak ada warga yang membandel, tim gabungan dari  Kepolisian, TNI, Satpol PP Gianyar dan Pecalang Desa Adat menutup sementara fasilatas umum (Fasum) hingga tempat wisata di sejumlah titik di Kabupaten Gianyar.

    Terkait diberlakukannya Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali, Kabag Ops Polres Gianyar, Kompol I Wayan Latra mengatakan, penutupan sementara sejumlah fasilitas umum, tempat usaha dan tempat wisata di Kabupaten Gianyar ini dilakukan untuk mencegah adanya kerumunan masyarakat untuk menekan  penyebaran Covid-19. Terlebih, di fasa ini diakuinya ada beberap warga yang masih membandel dengan sejumlah alasan.

    Baca Juga:  Desa Megati Bersiap Diri Menjadi Kampung Alpukat

    “Kami sujatinya sudah mulai melakukan penutupan sejak Hari Minggu lalau. Dan kini terus menyambuh ke sejumlah titik setelah berkoordinasi dengan Pecalang Adat di masing-masing desa adat,” ungkapnya Senin (5/7/2021).

    Beberapa titik yang ditutup serta dilakukan pemasangan spanduk penutupan sementara diantaranya, objek wisata Tirta Empul di Kecamatan Tampaksiring, Bali Zoo di Kecamatan Sukawati, Bali  Safari dan Marina Park di Kecamatan Blahbatuh, Alun-alun Gianyar di Kecamatan Gianyar, Stadion Dipta di Kecamatan Blahbatuh, serta di Bali Bird Park di Kecamatan Sukawati.

    Baca Juga:  Pengukuhan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bali

    Untuk wilayah pantai yang pasang spanduk penutupan sementara objek wisata adalah di Pantai Siyut, Pantai Lebih di Kecamatan Gianyar; Pantai Masceti dan Pantai Saba di Kecamatan Blahbatuh.

    Demikian juga  Pantai Sukaluwih, Pantai Purnama, Pantai Lembeng, Pantai Kubur, Pantai Gumicik, serta Pantai Manyar di Kecamatan Sukawati juga ditutup sementara.

    Lanjutnya, penutupan di tempat umum, objek wisata dan Pantai di wilayah hukum Polres Gianyar  diawali dengan mensosialisasikan tentang pemberlakuan PPKM Darurat baik melalui rapat Desa, himbauan dan pemberitahuan kepada para pemilik usaha, tempat wisata dan tempat rekreasi. (ina/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi