GianyarNews UpdateSosial

Covid-19 Mengganas, Warung Remang-remang Mebandel

    GIANYAR, Kilasbali.com – Di tengah serangan virus Covid-19 yang semakin mengganas, kesadaran masyarakat yang ekonominya anjlok adalah sebuah dilema. Tak pelak, banyak pengusaha yang mengabaikan imbauan pemerintah lantaran dalih ekonomi ini.

    Seperti halnya aktivitas tempat hiburan malam seperti warung/ kafe remang-remang, Sabtu (20/2/2021) malam ditemukan petugas masih beroperasi tanpa menghiraukan pembatasan buka dari pemerintah.

    Kedapatan masih melayani tamu, petugas gabungan dari unsur TNI-Polri, serta Satpol PP Kabupaten Gianyar pun memberaikan tindakan tegas dengan penutupan.

    Sweeping ini digelar, lantaran banyak keluhan masyarakat yang menyebutkan bahwa sebuah tempat hiburan malam yakni kafe remang-remang yang masih buka melewati batas jam operasional Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro. Lokasinya di wilayah Banjar Siyiut, Desa Tulikup, Gianyar.

    Baca Juga:  Pj Mahendra Jaya Ikuti Prosesi Nedunang Ida Bhatara Serangkaian IBTK di Pura Agung Besakih

    Didatangai petugas, kafe remang-remang ini, ternyata memang masih buka melewati pukul 21.00 WITA. Petugas menjumpai beberapa pengunjung serta pendamping yang masih melakukan aktivitasnya dengan mengabaikan protokol kesehatan.

    Petugas langsung memberikan imbauan dan menekankan agar pengunjung segera meninggalkan tempat tersebut dan pulang ke tempat tinggal masing-masing, sedangkan pemilik kafe pun ditekankan untuk menutup tempat hiburan malam tersebut.

    Kabag Ops Polres Gianyar, Kompol I Wayan Latra usai kegiatan sidak tersebut mengatakan, pihaknya bersama petugas gabungan dari TNI serta Satpol PP melaksanakan sidak untuk mengimbau masyarakat agar mentaati protokol kesehatan.

    Baca Juga:  Ini Dia Juara PLN Journalist Awards 2023 untuk Peliputan di Bali

    “Kami bersama tim gabungan melakukan patroli di seputar jalur selatan Gianyar yakni menyusuri jalan perkotaan, sampai dengan jalur Bypass Ida Bagus Mantra untuk memberikan himbauan terkait protokol kesehatan kepada masyarakat,” ujarnya.

    Dijelaskannya, saat melakukan kegiatan sidak tersebut pihaknya menjumpai sebuah kafe remang-remang di Banjar Siyut, Desa Tulikup, Gianyar masih buka melewati jam batas operasional PPKM berskala mikro yakni pukul 21.00 WITA.

    “Saat sidak tadi, kita melihat beberapa tempat yang kita kunjungi kita lihat di tiga kafe, dua kafe kita temukan sudah tutup. Namun cuma satu kafe tadi yang masih buka dan kita imbau untuk segera menutup tempat tersebut,” katanya.

    Baca Juga:  Tradisi Melasti Se-Desa Adat Blahbatuh

    Selain tempat hiburan malam, saat melakukan sidak petugas juga menemukan tempat nongkrong anak muda di wilayah Jalan Ksatrian Gianyar masih buka. “Kita sudah himbau untuk membubarkan diri dan kembali ke rumah masing-masing,” ucapnya.

    Masyarakat pun diimbau untuk senantiasa mengikuti protokol kesehatan pencegahan Covid-19 agar mata rantai penyebaran segera terputus.

    “Apalagi saat ini PPKM berskala mikro diperpanjang lagi, kita imbau masyarakat agar selalu mentaati protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tandas perwira yang pernah menjabat sebagai Kapolsek Kuta Selatan tersebut. (ina/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi