TABANAN, Kilasbali.com – Unit Reskrim Polsek Kediri berhasil mengungkap kasus pencurian gabah yang terjadi di tempat penjemuran gabah milik KUD Nyitdah, Banjar Antugan, Desa Nyitdah, Kediri, Tabanan. Seorang tersangka pun beerhasil dibekuk dari kasus ini.
Dari informasi yang dihimpun pada Minggu (61/2/2020), peristiwa itu dialami oleh korban I Nengah Sabuh, 65, asal Banjar Suda, Desa Nyitdah, Kediri, Tabanan. Awalnya, pada Senin, 30 Nopember 2020 sekitar pukul 08.00 WITA, korban bersama anaknya I Wayan Diani Antari dan I Nyoman Widana menjemur gabah di penjemuran gabah milik KUD Nyitdah.
Pada saat itu, korban menjemur sebanyak 36 kampil gabah selama tiga hari. Kemudian pada Rabu, 2 Desember 2020 sekitar pukul 15.00 WITA, ia mengecek gabahnya. Ternyata gabah yang dijemur tersebut sudah menjadi 28 kampil. Korban pun saat itu tidak begitu curiga.
Namun pada Jumat, 4 Desember 2020, korban bersama anaknya kembali menjemur gabahnya dan gabah jenis ketan di tempat yang sama. Kemudian keesokan harinya, Sabtu, 5 Desember 2020 sekitar pukul 06.00 WITA, korban kembali mengecek gabahnya.
Korban oun curiga. Penutup gabah berubah dan terdapat beberapa ceceran gabah. Korban yang menyadari gabahnya dicuri, akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kediri. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian total Rp 2,7 juta.
Mendapatkan laporan tersebut, Kapolsek Kediri Kompol Gusti Nyoman Wintara segera memerintahkan Kanit Reskrim AKP Picha Armedi untuk menindaklanjutinya. Akhirnya setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tersangka Hermanto, 34, asal Bondowoso berhasil diciduk dan digiring ke Polsek Kediri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Dari hasil penyelidikan di TKP, terdapat beberapa ceceran gabah yang mengarah ke sebuah tempat pembuatan genteng disebelah selatan TKP. Dan akhirnya kami berhasil mengamankan tersangka Hermanto, dan yang bersangkutan mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian gabah,” jelas Kapolsek.
Dari peristiwa tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak delapan kampil gabah dan sebuah tangga kayu. “tersangka dan juga barang bukti telah kami amankan di Mapolsek,” pungkas perwira melati satu ini. (d/kb)