GianyarKriminal

Curi HP, Polisi Ringkus Mahasiswa Asal Jatim

    GIANYAR, Kilasbali.com – Polres Gianyar akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian HP di sebuah warung milik Ni Ketut Partini, yang terletak di Jalan Bay Pass IB Mantra, tepatnya di depan Bali Safari, Gianyar.

    Dari kasus ini, petugas membekuk terduga pelaku, Susianto, (27), yang masih berstatus mahasiswa asal Pasuruan, Jatim ini. Dan saat diintrograsi, pelaku nekat masuk ke dalam warung dengan meloncati tembok.

    Baca Juga:  Curi Motor di Bengkel, Pria Ini Ditangkap Polisi

    Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Deni Septiawan menjelaskan, awalnya polisi menerima laporan korban Partini telah kehilangan sebuah HP merek Oppo di warungnya. Berdasarkan laporan korban, Tim Opsnal Polres Gianyar melakukan penyelidikan, yang dibantu Tim IT Ditkrimum Polda Bali.

    Dari indentifikasi HP milik korban sudah dijual di wilayah Singaraja. Tim Opsnal Polres Gianyar lantas begerak ke wilayah Singaraja untuk mendapatkan barang bukti tersebut.

    Baca Juga:  Dibayangi Kematian Mendadak! Peternak Bebek di Gianyar Was-was

    “Barang bukti kami dapati dari tangan saksi Subhan. Berdasarkan keterangan aksi Subhan bahwa barang bukti berupa 1 buah HP Merk Oppo didapatkan dari pelaku di Gianyar,” ungkapnya di Mapolres Gianyar, Jumat (6/9/2019).

    Berbekal informasi tersebut, pihaknya segera melakukan penyelidikan di wilayah Jalan Bay Pass Ida Bagus Mantra. Sehingga pada Kamis (5/9) Tim Opsnal Polres Gianyar berhasil meringkus Susianto di wilayah By Pas Ida Bagus Mantra.

    Selanjutnya Polisi membawa pelaku berikut barang bukti HP ke Mapolres Gianyar untuk diproses hukum lebih lanjut. “Saat kami interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku masuk ke warung itu dengan meloncati tombok,” jelasnya seraya mengatakan, pelaku dijerat pasal 363 KUHP pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. (ina/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi